Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem, Atang Irawan/Medcom.id
Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem, Atang Irawan/Medcom.id

Begini Ketentuan TNI/Polri Jika Ditunjuk Jadi Penjabat Kepala Daerah

Anggi Tondi Martaon • 10 Oktober 2021 12:51
Jakarta: Penunjukkan penjabat (Pj) kepala daerah dari TNI/Polri harus sesuai aturan. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, posisi tersebut hanya diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN).
 
"Kalau misalnya mau penjabat adalah TNI/Polri, sebaiknya TNI/Polri ditetapkan dulu sebagai ASN di instansi pemerintah pusat. sehingga nanti akan lebih konstitusional," kata Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem, Atang Irawan, dikutip dari akun Youtube Atang Irawan, Minggu, 10 Oktober 2021.
 
Pengangkatan aparat TNI/Polri menjadi ASN tidak mudah. Aparat harus berhenti dari instansinya.

Baca: Waketum NasDem: Penjabat Kepala Daerah Harus ASN, Tidak Bisa Aparat TNI/Polri
 
Atang menyampaikan pengunduran diri aparat dari instansinya merupakan amanat dua Undang-Undang (UU). Keduanya yakni Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2007 tentang TNI dan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
 
"Kalau misalnya TNI/Polri ketika menjadi penjabat belum melepas jabatan organik maka akan menjadi inkonstitusional," ungkap Atang.
 
Selain itu, dia menyampaikan aparat aktif TNI/Polri bisa mengisi posisi jabatan ASN. Namun, hal itu hanya berlaku di struktur pemerintahan pusat dan sesuai kompetensi.
 
Merujuk pada Pasal 47 ayat (2) TNI, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor atau instansi pemerintah yang membidangi Korpolkam, Pertahanan, Sekmil, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, SAR, narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
 
Di sisi lain, posisi kepala daerah berada di bawah pemerintah pusat. Pengelolaan pemerintah daerah sepenuhnya dipegang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
 
Atang menyampaikan jika penjabat kepala daerah diisi aparat aktif berpotensi terjadi downgrade. Menurut dia, TNI/Polri akan berada di bawah Kemendagri.
 
"Masak Polri yang statusnya tidak di bawah Kemendagri menjadi di bawah Kemendagri," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan