Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali. DOK Istimewa
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali. DOK Istimewa

Waketum NasDem: Penjabat Kepala Daerah Harus ASN, Tidak Bisa Aparat TNI/Polri

Anggi Tondi Martaon • 07 Oktober 2021 16:29
Jakarta: Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem Ahmad Ali menegaskan penunjukan penjabat (pj) yang mengisi posisi kepala daerah harus aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah tidak bisa menyerahkan posisi tersebut ke aparat TNI atau Polri aktif.
 
"Jadi, kalau kemudian ada anggota kepolisian atau TNI yang mau jadi Pj maka dia harus jadi PNS atau ASN dulu. Harus beralih status, bukan lagi aparat TNI/Polri," kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 Oktober 2021.
 
Ketua Fraksi NasDem di DPR itu menyampaikan aturan  tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016. Pasal 4 ayat (2) menyebut Pelaksana Tugas Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau Pemerintah Daerah Provinsi.

Sedangkan Ayat (3) menjelaskan syarat penjabat bupati atau wali kota. Pihak yang berhak mengisi posisi tersebut adalah pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah provinsi atau Kementerian Dalam Negeri.
 
Merujuk pada aturan tersebut anggota aktif TNI atau Polri tentu tidak bisa menjadi penjabat kepala daerah. Posisi penjabat kepala daerah harus ASN tingkat eselon 1.
 
"Kita tidak bisa terjebak bahwa ada yang akan ditarik dari TNI atau Polri untuk jadi Plt. Kalau masih aktif enggak bisa," ungkap Ali.
 
Anggota Komisi III itu menyarankan pemerintah memilih tokoh kredibel. Sehingga, penunjukan tak menuai polemik.
 
"Penjabat harus mempunyai integritas tinggi dalam melaksanakan tugasnya dan sesuai harapan dan keinginan masyarakat di daerahnya masing-masing," ujar dia.
 
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2022 dan 2023 ditiadakan. Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kontestasi tingkat daerah itu digeser pada 2024.
 
Akibatnya, 101 daerah tidak melaksanakan pilkada pada 2022 dan 170 daerah pada 2023. Dari jumlah tersebut, 24 gubernur, 191 bupati, dan 56 wali kota habis masa jabatannya.
 
Baca: Penjabat Gubernur Ekornya Dipegang
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan