Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. Foto: Medcom
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. Foto: Medcom

Legislator Harus Segera Realisasikan Keinginan Masyarakat Soal UU TPKS

Medcom • 04 April 2022 14:27
Jakarta: Masyarakat berharap kehadiran undang-undang yang mampu memberi perlindungan dari ancaman tindak kekerasan seksual. Para legislator harus segera merealisasikan keinginan masyarakat tersebut.
 
"Di tengah proses pembahasan RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) oleh DPR dan pemerintah, mencuat keinginan publik yang menghendaki segera lahir sistem perundang-undangan yang mampu memberi perlindungan dari ancaman tindak kekerasan seksual, lewat sebuah survei yang dilakukan Februari lalu," kata Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulis, Senin, 4 Maret 2022.
 
Hasil survei Indikator Politik Indonesia pada 11-21 Februari 2022, menunjukkan mayoritas warga Indonesia atau sekitar 65,3 persen setuju RUU TPKS segera disahkan menjadi undang-undang. Survei ini menjadi salah satu bahan evaluasi bagi DPR. Pasalnya, dari hasil survei yang sama, diketahui tingkat kepercayaan publik terhadap DPR masih rendah atau sekitar 61 persen.

Menurut Rerie sapaan Lestari, dorongan masyarakat untuk segera mendapatkan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual harus disikapi dengan bijak. Dia berharap proses legislasi RUU TPKS yang sedang berlangsung bisa tuntas dan disahkan sebagai undang-undang pada sidang paripurna terdekat.
 
Apalagi, ujar Rerie, pembahasan hal-hal yang substansial di tingkat Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS sebagian besar sudah disepakati. Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap para anggota Panja RUU TPKS memiliki semangat yang sama untuk segera mewujudkan undang-undang yang sangat diharapkan publik.
 
Baca: Pembahasan DIM Selesai, RUU TPKS Masuk Tahap Tim Perumus
 
Rerie mengatakan proses legislasi yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat merupakan bagian dari upaya para anggota DPR untuk meningkatkan kinerjanya yang selama ini dinilai oleh publik masih kurang maksimal.
 
Secara umum, kata Rerie, penuntasan pengkajian sejumlah rancangan undang-undang yang masuk dalam Prolegnas harus memiliki perencanaan yang matang. Sehingga, undang-undang yang mampu memenuhi harapan masyarakat bisa segera diwujudkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan