Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Dok. Tangkapan Layar.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Dok. Tangkapan Layar.

Menko PMK Targetkan Pengentasan 25 Kabupaten Tertinggal pada 2024

Theofilus Ifan Sucipto • 23 Maret 2022 09:34
Jakarta: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) 2020-2024 diluncurkan pada Selasa, 22 Maret 2022. Beleid itu diharapkan meminimalkan jumlah wilayah tertinggal dalam dua tahun mendatang.
 
“Target daerah tertinggal terentaskan pada akhir tahun 2024, yakni sejumlah 25 kabupaten dari total 62 kabupaten daerah tertinggal,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Maret 2022.
 
Muhadjir mengatakan perpres tersebut bagian dari upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal. Seluruh proses dilakukan secara khusus, terencana, sistematis, dan berkelanjutan.

“Daerah tertinggal itu multidimensional, jadi seluruh kompleksitas persoalan harus ditangani secara menyeluruh,” papar dia.
 
Muhadjir menyebut Perpres PPDT beririsan dengan Perpres tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Perpres tentang Penanggulangan Kemiskinan. Sehingga, upaya pengentasan daerah miskin harus sejalan dengan upaya pencegahan stunting dan penanggulangan kemiskinan.
 
Baca: Menko PMK: Pengentasan Kemiskinan Ibarat Nasi Liwet
 
“Perlu ada penanganan terintegrasi, tidak bisa hanya ditangani secara sektoral,” jelas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
 
Muhadjir meminta kerja sama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menyukseskan target tersebut. Salah satunya, yakni Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
 
“Kemendes itu ada menu anggaran dana desa yang tidak hanya menangani infrastruktur tetapi juga stunting dan orang miskin,” tutur dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan