Jakarta: TNI Angkatan Laut (AL) merespons polemik lelang dua Kapal Perang Indonesia (KRI) Teluk Mandar 514 dan Teluk Penyu 513. Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono membantah pihaknya terlibat lelang.
"Jadi yang melelang adalah DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara), bukan TNI AL," kata Yudo Margono dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.
Pihaknya hanya bertugas membuat rekomendasi penjualan. Hasil pelelangan juga tak masuk ke TNI AL.
Baca: 2 KRI yang Dilelang Sudah 4 Tahun Tak Beroperasi
"Sehingga nanti dari hasil pelelangan tersebut akan masuk ke kas negara sesuai tadi yang sudah disampaikan Kementerian Keuangan," ungkap dia.
Yudo membeberkan proses pengajuan pelelangan dua kapal perang tersebut. Proses dimulai dari satuan kerja (satker) terbawah dan meneliti kondisi kapal yang akan dijual.
Setelah keluar rekomendasi, TNI AL membuat pengajuan ke Mabes TNI. Kemudian, Mabes TNI mengajukan ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk disampaikan ke Kemenkeu dan Presiden Joko Widodo.
"Kemudian ke DPR (proses persetujuan)," ujar Yudo.
Dalam raker yang dilakukan bersama seluruh pihak terkait, Komisi I DPR menyetujui pengajuan pelelangan dua KRI tersebut. Parlemen ingin proses sesuai mekanisme dan aturan.
Nilai lelang KRI Teluk Mandar 514 Rp695 juta dengan nilai perolehan Rp 121,89 miliar. Sedangkan lelang Teluk Penyu Rp4,91 miliar dengan nilai perolehan Rp121,03 miliar.
Jakarta: TNI Angkatan Laut
(AL) merespons polemik lelang dua Kapal Perang Indonesia (KRI) Teluk Mandar 514 dan Teluk Penyu 513. Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono membantah pihaknya terlibat lelang.
"Jadi yang melelang adalah DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara), bukan TNI AL," kata Yudo Margono dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi I
DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.
Pihaknya hanya bertugas membuat rekomendasi penjualan. Hasil pelelangan juga tak masuk ke TNI AL.
Baca:
2 KRI yang Dilelang Sudah 4 Tahun Tak Beroperasi
"Sehingga nanti dari hasil pelelangan tersebut akan masuk ke kas negara sesuai tadi yang sudah disampaikan Kementerian Keuangan," ungkap dia.
Yudo membeberkan proses pengajuan pelelangan dua kapal perang tersebut. Proses dimulai dari satuan kerja (satker) terbawah dan meneliti kondisi kapal yang akan dijual.
Setelah keluar rekomendasi, TNI AL membuat pengajuan ke Mabes TNI. Kemudian, Mabes TNI mengajukan ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk disampaikan ke Kemenkeu dan Presiden Joko Widodo.
"Kemudian ke DPR (proses persetujuan)," ujar Yudo.
Dalam raker yang dilakukan bersama seluruh pihak terkait, Komisi I DPR menyetujui pengajuan pelelangan dua KRI tersebut. Parlemen ingin proses sesuai mekanisme dan aturan.
Nilai lelang
KRI Teluk Mandar 514 Rp695 juta dengan nilai perolehan Rp 121,89 miliar. Sedangkan lelang Teluk Penyu Rp4,91 miliar dengan nilai perolehan Rp121,03 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)