Jakarta: Anggota DPR berinisial MM bakal dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Legislator asal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersandung kasus pencabulan anak.
"Begitu mereka (pengacara korban) konfirmasi, saya langsung berangkat ke DPR untuk mendampingi mengantarkan (melapor ke MKD)," kata Direktur Eksekutif Etos Indonesia Iskandar saat dihubungi, Senin, 1 November 2021.
Namun, dia belum bisa memastikan kapan pelaporan ke MKD disampaikan. Laporan masih disusun tim kuasa hukum korban.
"Mereka sedang meeting, nanti selesai meeting ya insyaallah saya mendampingi mereka, tapi saya enggak masuk karena mereka saja (yang menyampaikan laporan)," ungkap dia.
Baca: Anggota DPR Diduga Pelaku Pencabulan Disebut Berasal dari PAN
Dia menyampaikan kasus ini harus diusut tuntas. Pasalnya, perkara ini mencoreng citra DPR sebagai salah satu lembaga tinggi negara.
"Ini preseden buruk buat publik bahwa seorang anggota Parlemen berkelakuan cabul," sebut dia.
Dia menyampaikan kejadian dugaan pencabulan terjadi pada 2016. Saat itu, korban masih berusia 14 tahun.
Iskandar mengklaim dirinya pertama kali menyelamatkan korban. Korban saat ini berada di bawah perlindungan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Hari ini anak ini dalam posisi aman sudah di rumah aman," kata dia.
Jakarta: Anggota
DPR berinisial MM bakal dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Legislator asal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersandung kasus
pencabulan anak.
"Begitu mereka (pengacara korban) konfirmasi, saya langsung berangkat ke DPR untuk mendampingi mengantarkan (melapor ke MKD)," kata Direktur Eksekutif Etos Indonesia Iskandar saat dihubungi, Senin, 1 November 2021.
Namun, dia belum bisa memastikan kapan pelaporan ke MKD disampaikan. Laporan masih disusun tim kuasa hukum korban.
"Mereka sedang
meeting, nanti selesai
meeting ya insyaallah saya mendampingi mereka, tapi saya enggak masuk karena mereka saja (yang menyampaikan laporan)," ungkap dia.
Baca:
Anggota DPR Diduga Pelaku Pencabulan Disebut Berasal dari PAN
Dia menyampaikan kasus ini harus diusut tuntas. Pasalnya, perkara ini mencoreng citra DPR sebagai salah satu lembaga tinggi negara.
"Ini preseden buruk buat publik bahwa seorang anggota Parlemen berkelakuan cabul," sebut dia.
Dia menyampaikan kejadian dugaan
pencabulan terjadi pada 2016. Saat itu, korban masih berusia 14 tahun.
Iskandar mengklaim dirinya pertama kali menyelamatkan korban. Korban saat ini berada di bawah perlindungan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Hari ini anak ini dalam posisi aman sudah di rumah aman," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)