Jakarta: Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta mengawasi praktik debt collector dan pinjaman online (pinjol). Hal ini diperlukan mengingat munculnya kasus pengguna jasa pinjol MD, 34, tewas diduga dikeroyok tujuh penagih hutang di Bali.
"Ini sangat mengusik hati nurani kita karena pembunuhannya sangat sadis dan dilakukan oleh banyak debt collector," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Juli 2021.
Bendahara DPP NasDem itu menjelaskan aturan main menagih utang sudah dibuat pemerintah. Salah satunya, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP.
Baca: Ketua DPR: Aturan Durasi Makan 20 Menit Perlu Kesadaran Tinggi Pedagang
Dalam aturan tersebut, tenaga penagih utang harus mematuhi etika. Mereka dilarang mengancam dan menggunakan kekerasan.
"Padahal, kita tahu bahwa dalam aturan, penggunaan kekerasan apalagi sampai pembunuhan ini sangat dilarang,” ungkap dia.
Dia meminta pihak terkait memantau pinjol yang menggunakan jasa debt collector. Hal ini untuk memastikan proses penagihan sesuai aturan dan tidak membahayakan nyawa pengguna jasa.
“Karena pinjol ini sudah terlalu banyak memakan korban. Kepolisian bersama OJK di pusat maupun daerah harus memastikan bahwa lembaga pinjol tidak menggunakan jasa debt collector yang melanggar aturan, apalagi sampai membunuh,” ujar dia.
Sementara itu, MD tewas dikeroyok debt collector di Banjar Munang-Maning, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali. Peristiwa tersebut viral di media sosial.
Polresta Denpasar bergerak cepat merespons kasus tersebut. Sebanyak tujuh penagih ditangkap polisi.
Jakarta:
Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta mengawasi praktik
debt collector dan pinjaman
online (pinjol). Hal ini diperlukan mengingat munculnya kasus pengguna jasa pinjol MD, 34, tewas diduga dikeroyok tujuh penagih hutang di Bali.
"Ini sangat mengusik hati nurani kita karena pembunuhannya sangat sadis dan dilakukan oleh banyak
debt collector," kata Wakil Ketua Komisi III
DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Juli 2021.
Bendahara DPP NasDem itu menjelaskan aturan main menagih utang sudah dibuat pemerintah. Salah satunya, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP.
Baca:
Ketua DPR: Aturan Durasi Makan 20 Menit Perlu Kesadaran Tinggi Pedagang
Dalam aturan tersebut, tenaga penagih utang harus mematuhi etika. Mereka dilarang mengancam dan menggunakan kekerasan.
"Padahal, kita tahu bahwa dalam aturan, penggunaan kekerasan apalagi sampai pembunuhan ini sangat dilarang,” ungkap dia.
Dia meminta pihak terkait memantau pinjol yang menggunakan jasa
debt collector. Hal ini untuk memastikan proses penagihan sesuai aturan dan tidak membahayakan nyawa pengguna jasa.
“Karena pinjol ini sudah terlalu banyak memakan korban. Kepolisian bersama OJK di pusat maupun daerah harus memastikan bahwa lembaga pinjol tidak menggunakan jasa
debt collector yang melanggar aturan, apalagi sampai membunuh,” ujar dia.
Sementara itu, MD tewas dikeroyok
debt collector di Banjar Munang-Maning, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali. Peristiwa tersebut viral di media sosial.
Polresta Denpasar bergerak cepat merespons kasus tersebut. Sebanyak tujuh penagih ditangkap polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)