Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani berharap pemberian izin makan di tempat selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 bisa memperbaiki ekonomi masyarakat. Publik diminta mematuhi aturan makan di tempat agar pelonggaran itu tidak dicabut.
"Soal durasi waktu makan 20 menit, kita sadar hal ini paling sulit diawasi petugas. Oleh karena itu, perlu kesadaran tinggi para pedagang untuk taat aturan tanpa harus diawasi," kata Puan melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Juli 2021.
Menurut dia, aparat penegak hukum hanya bisa memantau batas waktu operasional tempat makan, yakni sampai pukul 20.00 waktu setempat. Sementara itu, durasi makan di tempat dinilai menjadi kewajiban pengelola usaha untuk mengawasi.
Baca: Satpol PP dan TNI-Polri Diminta Awasi Aturan Makan 20 Menit
"Kalau kesadaran bersama kita terhadap aturan dan prokes (protokol kesehatan) sudah tumbuh seperti itu, kita optimistis masa-masa sulit ini akan segera berlalu," ujar Puan.
Puan meminta bantuan masyarakat mematuhi protokol kesehatan selama di warung makanan atau restoran. Dia tidak mau kebijakan itu membuat lonjakan covid-19 semakin mengganas jika protokol kesehatan dilupakan.
Politikus PDI Perjuangan itu juga mendesak pemerintah tidak hanya fokus kepada sektor kesehatan selama PPKM diperpanjang. Nasib pekerja di sektor nonesensial perlu diperhatikan.
"DPR akan mengawal dan mengawasi distribusi bantuan sosial agar tepat sasaran," kata Puan.
Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani berharap pemberian izin makan di tempat selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) level 4 bisa memperbaiki ekonomi masyarakat. Publik diminta mematuhi aturan makan di tempat agar pelonggaran itu tidak dicabut.
"Soal durasi waktu makan 20 menit, kita sadar hal ini paling sulit diawasi petugas. Oleh karena itu, perlu kesadaran tinggi para pedagang untuk taat aturan tanpa harus diawasi," kata Puan melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Juli 2021.
Menurut dia, aparat penegak hukum hanya bisa memantau batas waktu operasional tempat makan, yakni sampai pukul 20.00 waktu setempat. Sementara itu, durasi makan di tempat dinilai menjadi kewajiban pengelola usaha untuk mengawasi.
Baca:
Satpol PP dan TNI-Polri Diminta Awasi Aturan Makan 20 Menit
"Kalau kesadaran bersama kita terhadap aturan dan
prokes (protokol kesehatan) sudah tumbuh seperti itu, kita optimistis masa-masa sulit ini akan segera berlalu," ujar Puan.
Puan meminta bantuan masyarakat mematuhi protokol kesehatan selama di warung makanan atau restoran. Dia tidak mau kebijakan itu membuat lonjakan covid-19 semakin mengganas jika protokol kesehatan dilupakan.
Politikus PDI Perjuangan itu juga mendesak pemerintah tidak hanya fokus kepada sektor kesehatan selama PPKM diperpanjang. Nasib pekerja di sektor nonesensial perlu diperhatikan.
"DPR akan mengawal dan mengawasi distribusi bantuan sosial agar tepat sasaran," kata Puan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)