Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Satpol PP dan TNI-Polri Diminta Awasi Aturan Makan 20 Menit

Kautsar Widya Prabowo • 27 Juli 2021 05:13
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri memastikan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 berjalan baik. Terutama, memastikan aturan pengunjung makan di warung tegal (warteg) dan sejenisnya maksimal 20 menit.
 
"Memastikan bahwa aturan ini bisa tegak. Mulai dari persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan," ujar Tito dalam konferensi pers secara virtual di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 26 Juli 2021.
 
Tito juga meminta kesadaran pelaku usaha dan masyarakat menaati aturan tersebut. Batasan waktu itu dinilai cukup bagi pengunjung menyatap makanan.

(Baca: Mendagri: 20 Menit Cukup untuk Menghabiskan Makan)
 
"Tolong masyarakat juga bisa memahami kenapa perlu ada batas waktu tersebut. Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat," tutur dia.  
 
Tito mahfum batasan waktu seseorang makan di warteg menggelikan hati. Namun, dia menyebut sudah banyak negara memberlakukan aturan itu sebagai upaya menanggulangi pandemi covid-19.
 
"Itu pun sudah ada dalam PPKM, Instruksi Mendagri, upayakan tidak membuat aksi atau kegiatan yang membuat terjadinya droplet, aerosol bertebaran, seperti mengobrol keras, tertawa keras," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan