Jakarta: Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menegaskan Presiden Joko Widodo tetap mengutamakan isu korupsi dan hak asasi manusia (HAM) dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR 2021. Sejumlah elemen masyarakat menuding Jokowi lebih fokus pada isu covid-19.
"Presiden jelas telah mengatakan bahwa walaupun kita sangat berkonsentrasi dalam menangani permasalahan kesehatan, tetapi perhatian terhadap agenda-agenda besar menuju Indonesia Maju tidak berkurang sedikit pun," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Agustus 2021.
Menurut dia, pernyataan "agenda besar menuju Indonesia Maju" dimaknai mencangkum isu HAM dan penanganan korupsi. Hal tersebut terbukti dari rekam jejak kebijakan yang diambil Kepala Negara selama memerintah.
Baca: Jokowi: Saatnya Semua Bergandeng Tangan Agar Indonesia Tangguh
Di bidang HAM, kata dia, sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Salah satu fokus aturan itu ialah penanganan pelanggaran HAM berat melalui pemenuhan hak-hak korban.
Jokowi juga menerbitkan Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Tahun 2021-2025. Presiden fokus pada kelompok sasaran perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.
Masalah penanganan rasuah tertuang dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Aturan ini menjadi landasan aksi pencegahan korupsi setiap dua tahun sekali.
Selain itu, ada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau sistem online single submission (OSS). Regulasi itu dibentuk untuk mendukung pencegahan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Jakarta: Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menegaskan Presiden
Joko Widodo tetap mengutamakan isu korupsi dan hak asasi manusia (HAM) dalam pidato kenegaraan pada
Sidang Tahunan MPR 2021. Sejumlah elemen masyarakat menuding Jokowi lebih fokus pada isu covid-19.
"Presiden jelas telah mengatakan bahwa walaupun kita sangat berkonsentrasi dalam menangani permasalahan kesehatan, tetapi perhatian terhadap agenda-agenda besar menuju Indonesia Maju tidak berkurang sedikit pun," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Agustus 2021.
Menurut dia, pernyataan "agenda besar menuju Indonesia Maju" dimaknai mencangkum isu HAM dan penanganan korupsi. Hal tersebut terbukti dari rekam jejak kebijakan yang diambil Kepala Negara selama memerintah.
Baca:
Jokowi: Saatnya Semua Bergandeng Tangan Agar Indonesia Tangguh
Di bidang HAM, kata dia, sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Salah satu fokus aturan itu ialah penanganan pelanggaran HAM berat melalui pemenuhan hak-hak korban.
Jokowi juga menerbitkan Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Tahun 2021-2025. Presiden fokus pada kelompok sasaran perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.
Masalah penanganan rasuah tertuang dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Aturan ini menjadi landasan aksi pencegahan korupsi setiap dua tahun sekali.
Selain itu, ada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau sistem
online single submission (OSS). Regulasi itu dibentuk untuk mendukung pencegahan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)