Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) diminta tak menyerah menyikapi vonis Pengadilan Tinggi Bandung terhadap enam terpidana kasus narkotika. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani menyarankan JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"JPU harus mengajukan kasasi terhadap vonis Pengadilan Tinggi Bandung tersebut dan meminta agar MA kembali kepada vonis awal," kata Arsul kepada Medcom.id, Selasa, 29 Juni 2021.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi, memvonis keenam terdakwa kasus narkotika dengan hukuman mati. Mereka terbukti memiliki 402 kilogram (kg) sabu.
Namun, hukuman itu dibatalkan Pengadilan Tinggi Bandung. Hukuman keenam terdakwa didiskon menjadi belasan tahun
Baca: KY Berwenang Memeriksa Hakim yang Mencabut Hukuman Mati Enam Terdakwa Narkoba
Arsul menilai wajar banyak pihak tak sepakat dengan putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Sebab, bisa memberikan pesan kepada pebisnis barang haram tersebut kalau Indonesia tak tegas.
"Ada celah untuk meringankan hukuman," ungkap Arsul.
Dia menilai hukuman penjara dengan batasan waktu tersebut merupakan hal yang tak wajar bagi bandar dan penyelundup narkotika. Sebab, hukuman paling ringan adalah penjara seumur hidup.
"Seyogyanya jika bukan hukuman mati maka para bandar dan penyelundup narkoba jaringan internasional pantas dihukum seumur hidup, bukan pidana penjara di bawah seumur hidup," sebutnya.
Wakil Ketua MPR ini menyebut berbagai negara tak memberi ampun kepada para bandar dan penyelundup narkoba. Ketegasan lembaga peradilan berdampak baik terhadap pemberantasan narkoba.
"Contoh terdekatnya Singapura dan Malaysia. Sikap tetap dalam vonis pengadilan ini berperan mengendalikan peredaran narkoba di negara-negara tersebut," ujar dia.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) masih menelusuri dugaan pelanggaran hakim yang menganulir hukuman mati terhadap enam terdakwa pemilik narkoba seberat 402 kg. Juru bicara KY Miko Ginting mengatakan KY memiliki kewenangan inisiatif untuk menelusuri dugaan pelanggaran hakim. KY juga akan menampung laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) diminta tak menyerah menyikapi
vonis Pengadilan Tinggi Bandung terhadap enam terpidana kasus
narkotika. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (
DPR) Arsul Sani menyarankan JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"JPU harus mengajukan kasasi terhadap vonis Pengadilan Tinggi Bandung tersebut dan meminta agar MA kembali kepada vonis awal," kata Arsul kepada Medcom.id, Selasa, 29 Juni 2021.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi, memvonis keenam terdakwa kasus narkotika dengan hukuman mati. Mereka terbukti memiliki 402 kilogram (kg) sabu.
Namun, hukuman itu dibatalkan Pengadilan Tinggi Bandung. Hukuman keenam terdakwa didiskon menjadi belasan tahun
Baca:
KY Berwenang Memeriksa Hakim yang Mencabut Hukuman Mati Enam Terdakwa Narkoba
Arsul menilai wajar banyak pihak tak sepakat dengan putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Sebab, bisa memberikan pesan kepada pebisnis barang haram tersebut kalau Indonesia tak tegas.
"Ada celah untuk meringankan hukuman," ungkap Arsul.
Dia menilai hukuman penjara dengan batasan waktu tersebut merupakan hal yang tak wajar bagi bandar dan penyelundup narkotika. Sebab, hukuman paling ringan adalah penjara seumur hidup.
"Seyogyanya jika bukan hukuman mati maka para bandar dan penyelundup narkoba jaringan internasional pantas dihukum seumur hidup, bukan pidana penjara di bawah seumur hidup," sebutnya.
Wakil Ketua MPR ini menyebut berbagai negara tak memberi ampun kepada para bandar dan penyelundup narkoba. Ketegasan lembaga peradilan berdampak baik terhadap pemberantasan narkoba.
"Contoh terdekatnya Singapura dan Malaysia. Sikap tetap dalam vonis pengadilan ini berperan mengendalikan peredaran narkoba di negara-negara tersebut," ujar dia.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) masih menelusuri dugaan pelanggaran hakim yang menganulir hukuman mati terhadap enam terdakwa pemilik narkoba seberat 402 kg. Juru bicara KY Miko Ginting mengatakan KY memiliki kewenangan inisiatif untuk menelusuri dugaan pelanggaran hakim. KY juga akan menampung laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)