Ilustrasi Komisi Yudisial/Antara.
Ilustrasi Komisi Yudisial/Antara.

KY Berwenang Memeriksa Hakim yang Cabut Hukuman Mati Enam Terdakwa Narkoba

Fachri Audhia Hafiez • 28 Juni 2021 18:51
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) memastikan memiliki kewenangan memeriksa hakim yang menganulir hukuman mati terhadap enam terdakwa pemilik narkoba seberat 402 kilogram (kg). Hukuman keenamnya dipangkas di tingkat banding.
 
"Prinsipnya, KY berwenang melakukan pemeriksaan terhadap hakim sepanjang ada dugaan pelanggaran perilaku," kata juru bicara KY Miko Ginting kepada Medcom.id, Senin, 28 Juni 2021.
 
Miko mengatakan kapasitas KY hanya sebatas memeriksa hakim. KY tidak berwenang melakukan koreksi atas putusan hakim.

Menurut Miko, penelurusan dugaan pelanggaran hakim bisa dilakukan lewat laporan masyarakat atau inisiatif KY. Kedua jalur tersebut saling melengkapi untuk mencari ada atau tidaknya pelanggaran.
 
"Namun, sekali lagi, batu acuannya adalah kecukupan informasi apakah ada dugaan pelanggaran perilaku dari hakim atau tidak," ujar Miko.
 
Baca: Legislator Menyesalkan Hukuman Mati Enam Terdakwa Narkoba Dipangkas
 
Putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung membatalkan hukuman mati enam terpidana kasus narkotika jaringan internasional. Hukuman mereka didiskon jadi belasan tahun.
 
Pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, keenam warga negara asing itu dijatuhi hukuman mati. Keenam pelaku terbukti memiliki barang bukti sabu seberat 402 kg.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan