Jakarta: Anggota Komisi III DPR, Jazilul Fawaid, menyayangkan penganuliran hukuman mati terhadap enam terdakwa pemilik narkoba seberat 402 kilogram (kg). Hukuman keenamnya dipangkas di tingkat banding.
"Harusnya majelis hakim memberikan hukuman berat seperti hukuman mati," kata Jazilul saat dihubungi, Senin, 28 Juni 2021.
Menurut dia, hukuman maksimal itu bisa memberikan efek jera. Sehingga, kasus penyalahgunaan narkoba tidak lagi terulang.
"Saya yakin hukuman mati ini akan menimbulkan efek jera dan menghambat laju kejahatan narkoba ke depan," ujar Jazilul.
Baca: BNNP DKI: Pemakaian Sabu dan Ganja Naik Selama Pandemi Covid-19
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan vonis hukuman terhadap para pelaku tersebut adalah murni kewenangan hakim. Namun, melihat dampak yang ditimbulkan dari kasus tersebut hukuman mati dinilai lebih pantas.
Indonesia dinilai sudah masuk fase darurat narkoba. Jazilul mengimbau semua lapisan sadar diri dan tidak setengah hati memberantas narkoba.
"Zero tolerance untuk narkoba," ucap dia.
Putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung membatalkan hukuman mati enam terpidana kasus narkotika jaringan internasional. Hukuman mereka didiskon jadi belasan tahun.
Pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, keenam warga negara asing itu dijatuhi hukuman mati. Keenam pelaku terbukti memiliki barang bukti sabu seberat 402 kilogram.
Jakarta: Anggota
Komisi III DPR, Jazilul Fawaid, menyayangkan penganuliran hukuman mati terhadap enam terdakwa pemilik narkoba seberat 402 kilogram (kg). Hukuman keenamnya dipangkas di tingkat banding.
"Harusnya majelis hakim memberikan hukuman berat seperti hukuman mati," kata Jazilul saat dihubungi, Senin, 28 Juni 2021.
Menurut dia, hukuman maksimal itu bisa memberikan efek jera. Sehingga, kasus penyalahgunaan narkoba tidak lagi terulang.
"Saya yakin hukuman mati ini akan menimbulkan efek jera dan menghambat laju kejahatan narkoba ke depan," ujar Jazilul.
Baca:
BNNP DKI: Pemakaian Sabu dan Ganja Naik Selama Pandemi Covid-19
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan vonis hukuman terhadap para pelaku tersebut adalah murni kewenangan hakim. Namun, melihat dampak yang ditimbulkan dari kasus tersebut
hukuman mati dinilai lebih pantas.
Indonesia dinilai sudah masuk fase darurat
narkoba. Jazilul mengimbau semua lapisan sadar diri dan tidak setengah hati memberantas narkoba.
"Zero tolerance untuk narkoba," ucap dia.
Putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung membatalkan hukuman mati enam terpidana kasus narkotika jaringan internasional. Hukuman mereka didiskon jadi belasan tahun.
Pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, keenam warga negara asing itu dijatuhi hukuman mati. Keenam pelaku terbukti memiliki barang bukti sabu seberat 402 kilogram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)