Jakarta: DPR menyetujui pemberian amnesti untuk dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi. Pengampunan itu diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana supres (surat presiden) dapat kita setujui?" ujar Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar saat memimpin Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 7 Oktober 2021.
Seluruh anggota DPR yang mengikuti Rapat Paripurna DPR via virtual dan luring setuju dengan pemberian amnesti itu. Muhaimin menyebut alasan DPR langsung mengambil sikap karena pengajuan amnesti untuk Saiful Mahdi sangat urgen.
DPR memasuki masa reses per hari ini. Biasanya, kata Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, pengajuan amnesti dilakukan melalui pembahasan di Komisi III DPR.
"Mengingat DPR akan memasuki masa reses saya meminta persetujuan dalam Rapat Paripurna hari ini terhadap permintaan pertimbangan Presiden kepada DPR," ungkap dia.
Baca: Presiden Proses Amnesti Dosen Unsyiah Saiful Mahdi
Amnesti untuk Saiful Mahdi diajukan melalui Supres Nomor 46/Pres/09/2021 tertanggal 29 September 2021. Supres menjelaskan Saiful divonis bersalah mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia dihukum hukuman bulan kurungan dan denda Rp10 juta subsider pidana kurangan satu bulan atas kasus itu.
Muhaimin menyampaikan persetujuan DPR segera dikirim kepada Presiden Jokowi. Kepala Negara diharap bisa menindaklanjuti pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi.
"Selanjutnya diberi jawaban surat tertulis dari DPR RI kepada Presiden," ujar dia.
Jakarta:
DPR menyetujui pemberian amnesti untuk dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi. Pengampunan itu diajukan Presiden Joko Widodo (
Jokowi).
"Apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana supres (surat presiden) dapat kita setujui?" ujar Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar saat memimpin Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 7 Oktober 2021.
Seluruh anggota DPR yang mengikuti Rapat Paripurna DPR via virtual dan luring setuju dengan pemberian amnesti itu. Muhaimin menyebut alasan DPR langsung mengambil sikap karena pengajuan amnesti untuk Saiful Mahdi sangat urgen.
DPR memasuki masa reses per hari ini. Biasanya, kata Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, pengajuan amnesti dilakukan melalui pembahasan di Komisi III DPR.
"Mengingat DPR akan memasuki masa reses saya meminta persetujuan dalam Rapat Paripurna hari ini terhadap permintaan pertimbangan Presiden kepada DPR," ungkap dia.
Baca:
Presiden Proses Amnesti Dosen Unsyiah Saiful Mahdi
Amnesti untuk Saiful Mahdi diajukan melalui Supres Nomor 46/Pres/09/2021 tertanggal 29 September 2021. Supres menjelaskan Saiful divonis bersalah mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (
UU ITE). Dia dihukum hukuman bulan kurungan dan denda Rp10 juta subsider pidana kurangan satu bulan atas kasus itu.
Muhaimin menyampaikan persetujuan DPR segera dikirim kepada Presiden Jokowi. Kepala Negara diharap bisa menindaklanjuti pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi.
"Selanjutnya diberi jawaban surat tertulis dari DPR RI kepada Presiden," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)