Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah telah menerima permintaan amnesti dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi. Tahap berikutnya, pemerintah menunggu persetujuan DPR.
"Bapak Presiden (Joko Widodo) setuju untuk memberikan amnesti,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa, 5 Oktober 2021.
Mahfud bercerita awalnya dirinya berdialog dengan istri Saiful Mahdi dan pengacara pada 21 September 2021. Keesokan harinya, Mahfud rapat dengan pimpinan Kementeri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Kejaksaan Agung.
"Saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu, tanggal 24 saya lapor ke Presiden," jelas dia.
Baca: 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Tak Kunjung Rampung
Setelah usulan diterima Presiden, pada 29 September surat pemberian amnesti dikirimkan ke DPR. Presiden memerlukan pertimbangan lembaga legislatif terkait amnesti untuk Saiful Mahdi sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus (Badan Musyawarah) lalu dibacakan di depan sidang paripurna DPR. Jadi, kita tunggu itu. Yang pasti, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai” urai Mahfud.
Mahfud mengatakan pemerintah bekerja cepat dalam kasus ini karena berkomitmen tidak terlalu mudah menjatuhkan hukuman pidana. Restorative justice dinilai harus dikedepankan.
"Ini kasusnya (Saiful) hanya mengkritik dan mengkritik fakultas bukan personal karena itu menuut saya layak dapat amnesti, makanya kita perjuangkan” tegas dia.
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD menyatakan pemerintah telah menerima permintaan amnesti dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi. Tahap berikutnya, pemerintah menunggu persetujuan DPR.
"Bapak Presiden (
Joko Widodo) setuju untuk memberikan amnesti,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa, 5 Oktober 2021.
Mahfud bercerita awalnya dirinya berdialog dengan istri Saiful Mahdi dan pengacara pada 21 September 2021. Keesokan harinya, Mahfud rapat dengan pimpinan Kementeri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Kejaksaan Agung.
"Saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu, tanggal 24 saya lapor ke Presiden," jelas dia.
Baca:
12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Tak Kunjung Rampung
Setelah usulan diterima Presiden, pada 29 September surat pemberian amnesti dikirimkan ke DPR. Presiden memerlukan pertimbangan lembaga legislatif terkait amnesti untuk Saiful Mahdi sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus (Badan Musyawarah) lalu dibacakan di depan sidang paripurna DPR. Jadi, kita tunggu itu. Yang pasti, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai” urai Mahfud.
Mahfud mengatakan pemerintah bekerja cepat dalam kasus ini karena berkomitmen tidak terlalu mudah menjatuhkan hukuman pidana.
Restorative justice dinilai harus dikedepankan.
"Ini kasusnya (Saiful) hanya
mengkritik dan mengkritik fakultas bukan personal karena itu menuut saya layak dapat amnesti, makanya kita perjuangkan” tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)