Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyebut ada 15 kasus pelanggaran HAM berat. Mayoritas proses hukum belum rampung.
"Sebanyak 12 (kasus) masih 'bolak-balik' antara Komnas HAM dan Jaksa Agung, tiga kasus sudah masuk pengadilan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 4 Oktober 2021.
Dia tak membeberkan maksud bolak-balik kasus dari Komnas HAM ke Kejaksaan Agung. Taufan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Politik (Menko Polhukam) Mahfud MD menyelesaikan permasalahan tersebut.
Bahkan, kata dia sudah ada beberapa kali pertemuan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. "Tapi untuk penyelesaian yudisial memang belum ada kata sepakat," ungkap Taufan.
Baca: Ratusan Kuburan Massal Korban Tragedi 1965 Ditemukan Tersebar di Indonesia
Di sisi lain, Taufan mengatakan ada wacana yang berkembang terkait penyelesaian kasus HAM berat secara nonyudisial. Opsi ini tengah dikaji tim khusus yang terdiri atas Komnas HAM, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dia menyampaikan tim tersebut tidak bertanggung jawab langsung ke Presiden Jokowi, namun di bawah koordinasi Mahfud. "Kemungkinan Presiden akan mengeluarkan satu SK untuk tim khusus yang bekerja untuk penyelesaian nonyudisial selain menunggu penyelesaian yang yudisial," sebut Taufan.
Dia menyebut Komnas HAM telah menyusun guideline penyelesaian kasus HAM berat secara nonyudisial. Di antaranya, pemenuhan hak korban dan keluarga.
"Guideline (diharapkan) jadi acuan seandainya itu nanti dijalankan," ujar Taufan.
Jakarta: Komisi Nasional (
Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyebut ada 15 kasus pelanggaran HAM berat. Mayoritas proses hukum belum rampung.
"Sebanyak 12 (kasus) masih 'bolak-balik' antara Komnas HAM dan
Jaksa Agung, tiga kasus sudah masuk pengadilan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 4 Oktober 2021.
Dia tak membeberkan maksud bolak-balik kasus dari Komnas HAM ke Kejaksaan Agung. Taufan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Politik (Menko Polhukam)
Mahfud MD menyelesaikan permasalahan tersebut.
Bahkan, kata dia sudah ada beberapa kali pertemuan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. "Tapi untuk penyelesaian yudisial memang belum ada kata sepakat," ungkap Taufan.
Baca:
Ratusan Kuburan Massal Korban Tragedi 1965 Ditemukan Tersebar di Indonesia
Di sisi lain, Taufan mengatakan ada wacana yang berkembang terkait penyelesaian kasus HAM berat secara nonyudisial. Opsi ini tengah dikaji tim khusus yang terdiri atas Komnas HAM, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dia menyampaikan tim tersebut tidak bertanggung jawab langsung ke Presiden Jokowi, namun di bawah koordinasi Mahfud. "Kemungkinan Presiden akan mengeluarkan satu SK untuk tim khusus yang bekerja untuk penyelesaian nonyudisial selain menunggu penyelesaian yang yudisial," sebut Taufan.
Dia menyebut Komnas HAM telah menyusun
guideline penyelesaian kasus HAM berat secara nonyudisial. Di antaranya, pemenuhan hak korban dan keluarga.
"
Guideline (diharapkan) jadi acuan seandainya itu nanti dijalankan," ujar Taufan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)