Jakarta: Masyarakat diminta tak khawatir terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Bakal beleid tersebut sama sekali tidak memuat sexual concent atau persetujuan seksual, sehingga tak menimbulkan polemik.
"Kita enggak memuat sexual concent sama sekali. Ini berbeda dengan Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi, jadi publik enggak usah khawatir," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 November 2021.
Baca: Masih Ada 8 Poin Perdebatan di RUU TPKS
Wakil Ketua Fraksi NasDem itu menyampaikan penyusunan draf telah melalui kecermatan. Berbagai acuan dilihat panja, salah satunya sosio-kultural.
"Jadi kata-kata sexual consent itu tidak ada dalam RUU ini (TPKS)," ungkap dia.
Willy menegaskan RUU TPKS hanya fokus pada pencegahan dan penindakan kekerasan seksual. Sehingga, aparat penegak hukum bisa dengan mudah memproses laporan kekerasan seksual.
"Bagaimana laporan korban atau saksi yang kemudian memberikan laporan itu sudah cukup sebagai alat bukti. Itu yang kemudian kita kedepankan," ujar dia.
Willy mengatakan aparat keamanan kesulitan menangani kasus kekerasan seksual. Pasalnya, ada keterbatasan pengaturan penindakan kekerasan seksual di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kan aparat penegak hukum bekerja atas law and order. Sekarang law belum ada, KUHP juga tidak mampu menjadi payung hukum itu," sebut Willy.
Jakarta: Masyarakat diminta tak khawatir terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
TPKS). Bakal beleid tersebut sama sekali tidak memuat
sexual concent atau persetujuan seksual, sehingga tak menimbulkan polemik.
"Kita enggak memuat
sexual concent sama sekali. Ini berbeda dengan Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi, jadi publik enggak usah khawatir," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 November 2021.
Baca:
Masih Ada 8 Poin Perdebatan di RUU TPKS
Wakil Ketua Fraksi
NasDem itu menyampaikan penyusunan draf telah melalui kecermatan. Berbagai acuan dilihat panja, salah satunya sosio-kultural.
"Jadi kata-kata
sexual consent itu tidak ada dalam RUU ini (
TPKS)," ungkap dia.
Willy menegaskan RUU TPKS hanya fokus pada pencegahan dan penindakan kekerasan seksual. Sehingga, aparat penegak hukum bisa dengan mudah memproses laporan kekerasan seksual.
"Bagaimana laporan korban atau saksi yang kemudian memberikan laporan itu sudah cukup sebagai alat bukti. Itu yang kemudian kita kedepankan," ujar dia.
Willy mengatakan aparat keamanan kesulitan menangani kasus kekerasan seksual. Pasalnya, ada keterbatasan pengaturan penindakan kekerasan seksual di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kan aparat penegak hukum bekerja atas
law and order. Sekarang
law belum ada, KUHP juga tidak mampu menjadi payung hukum itu," sebut Willy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)