Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Setidaknya ada delapan poin yang masih perlu diperdalam sebelum draf RUU TPKS disahkan.
"Jadi, nanti saya akan lebih banyak mengambil keputusan dari beberapa hal yang sifatnya debatable," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 November 2021.
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR itu menyampaikan salah satu poin yang masih diperdebatkan, yakni judul. Sejumlah anggota Panja mengusulkan agar kata pencegahan dimasukkan ke dalam judul RUU TPKS.
Baca: Selangkah Lagi, RUU TPKS Disahkan
Selain itu, anggota Panja menginginkan ketentuan pencegahan menjadi bagian awal RUU TPKS. Mekanisme persidangan kekerasan seksual juga menjadi perdebatan.
"Apakah (mekanisme persidangan kekerasan seksual) terbatas atau tertutup," ungkap dia.
Masalah lain terkait penggunaan istilah rehabilitasi atau pemulihan kepada korban. Dia berharap perbedaan pendapat itu bisa diselesaikan dalam rapat hari ini sehingga draf RUU TPKS bisa segera disahkan.
"Saya selaku ketua Panja berharap secepatnya diambil keputusan," ujar Willy.
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
TPKS). Setidaknya ada delapan poin yang masih perlu diperdalam sebelum draf
RUU TPKS disahkan.
"Jadi, nanti saya akan lebih banyak mengambil keputusan dari beberapa hal yang sifatnya
debatable," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 November 2021.
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem di
DPR itu menyampaikan salah satu poin yang masih diperdebatkan, yakni judul. Sejumlah anggota Panja mengusulkan agar kata pencegahan dimasukkan ke dalam judul RUU TPKS.
Baca:
Selangkah Lagi, RUU TPKS Disahkan
Selain itu, anggota Panja menginginkan ketentuan pencegahan menjadi bagian awal RUU TPKS. Mekanisme persidangan kekerasan seksual juga menjadi perdebatan.
"Apakah (mekanisme persidangan kekerasan seksual) terbatas atau tertutup," ungkap dia.
Masalah lain terkait penggunaan istilah rehabilitasi atau pemulihan kepada korban. Dia berharap perbedaan pendapat itu bisa diselesaikan dalam rapat hari ini sehingga draf RUU TPKS bisa segera disahkan.
"Saya selaku ketua Panja berharap secepatnya diambil keputusan," ujar Willy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)