Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Berikut Usulan Usia Pensiun Polisi dalam Revisi UU Polri

Fachri Audhia Hafiez • 28 Mei 2024 20:54
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disahkan sebagai usul inisiatif DPR. Amendemen dilakukan terhadap ketentuan batas usia pensiun anggota Polri.
 
Perubahan usia pensiun anggota Polri tertuang dalam Pasal 30 ayat 2. Pada huruf a disebutkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama yaitu 58 tahun.
 
Pada huruf b, usia pensiun bagi perwira yaitu 60 tahun. Lalu, huruf c disebutkan batas usia pensiun anggota Polri yang jabatan fungsional yaitu 65 tahun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut.

Pada ayat 3 tertulis, usia pensiun bagi anggota Polri dapat diperpanjang dua tahun menjadi usia 62. Ini berlaku bagi bintara, tamtama, dan perwira.
 
"Usia pensiun bagi Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun," tulis ayat 3 dikutip Medcom.id, Selasa, 28 Mei 2024.
 
Baca juga: Baleg Tegaskan Revisi UU Kementerian, Imigrasi, Polri, dan TNI Bersifat Terbatas

Sementara itu, perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat ditetapkan dengan keputusan presiden. Namun, terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR.
 
"Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," tulis draf tersebut.
 
Sebelumnya, revisi UU Polri disepakati menjadi usul inisiatif DPR. Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
 
Kesepakatan itu bersamaan dengan revisi UU lainnya. Yakni, revisi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kemudian, revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan