Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Foto: MI/Susanto.
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Foto: MI/Susanto.

Baleg Tegaskan Revisi UU Kementerian, Imigrasi, Polri, dan TNI Bersifat Terbatas

Fachri Audhia Hafiez • 28 Mei 2024 19:05
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) telah menyelesaikan harmonisasi empat undang-undang (UU) dan disahkan menjadi usul inisiatif DPR. Amandemen beleid tersebut dipastikan bersifat terbatas.
 
Adapaun empat bakal beleid tersebut yaitu revisi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kemudian, revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
"Materi muatannya kan semua terbatas, hanya menyangkut soal umur, dan lain-lain sebagainya," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.

Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan alasan revisi UU tersebut dilakukan karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan mahkamah telah membatalkan sejumlah frasa yang diatur dalam beleid.
 
"Dari dulu sudah dipersiapkan untuk oleh Badan Keahlian DPR semua yang terkait putusan MK. Jadi itu masuk dalam kumulatif terbuka semua. Empat-empatnya semua, jadi imigrasi, kementerian negara, TNI, dan Polri," ucap Supratman.
 
Baca juga: Rapat Paripurna Dengarkan Pandangan Fraksi soal Sejumlah Revisi UU, 285 Legislator Absen

Selain itu, dia menolak penilaian sejumlah pihak terhadap pembahasan revisi empat UU itu. Sejumlah pihak menuding pembahasan dilakukan secara terburu-buru. 
 
"Bukan terburu-buru, karena kalau sekarang ini apa yang bisa kami selesaikan, kami selesaikan, gitu," ujar dia.
 
Revisi UU Keimigrasian, revisi UU Kementerian Negara, revisi UU TNI, dan revisi UU Polri sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR. Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
 
Seluruh fraksi menyatakan setuju keempat revisi UU itu jadi inisiatif DPR. Keempat revisi UU itu awalnya merupakan inisiatif dari Baleg DPR.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan