Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Setpres.
Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Setpres.

Jokowi Dukung Proses Transisi Pemerintahan Dirinya ke Prabowo-Gibran

M Rodhi Aulia • 23 April 2024 11:40
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Penolakan ini menjadi tanda berakhirnya rangkaian Pilpres.
 
Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merupakan pemenang dalam Pilpres tersebut. Mereka akan dilantik pada Oktober mendatang seiring berakhirnya rezim saat ini.
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) siap mendukung proses transisi pemerintahan. Ia akan memulai proses ini pascapenetapan pemenang Pilpres pada Rabu 24 April 2024.

"Pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru. Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok ya," kata Jokowi dalam kunjungan kerja di Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa 23 April 2024.
 
Baca juga: Usai Putusan MK, Jokowi: Saatnya Kita Bersatu di Tengah Ancaman Geopolitik Global

 
Di sisi lain, Jokowi menyampaikan pesan persatuan usai putusan MK. Persatuan dinilai penting di tengah ancaman geopolitik global.
 
"Menurut saya ini saatnya kita bersatu, karena faktor eksternal, geopolitik betul-betul menekan ke semua negara. Saatnya bersatu, bekerja membangun negara kita," ujar Jokowi.
 
Sebelumnya, MK membacakan putusan mengenai sengketa hasil Pilpres 2024. Pada putusannya, MK menolak gugatan yang diajukan dua pasangan calon.
 
Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Gugatan dua pasangan ini dinilai tidak beralasan demi hukum.
 
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan