Jakarta: Partai NasDem menutup pintu bagi calon kepala daerah eks narapidana korupsi. Komitmen ini menjadi standar moral dan etik yang diterapkan NasDem dalam menyeleksi calon pemimpin.
"NasDem berpegangan pada hukum, kan aturan hukumnya seperti itu," kata Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya kepada Medcom.id, Selasa, 10 Desember 2019.
Menurut dia, NasDem punya standar yang tinggi dalam memilih calon pemimpin. Salah satunya, calon pemimpin tersebut tak boleh punya catatan kelam.
"Kalau standar moral dan standar etik partai berbeda-beda," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.
Willy menegaskan, NasDem menghormati sikap partai politik lain yang beda pendapat. Dia memahami ada kendala yang mungkin ditemui di proses pengusungan calon kepala daerah.
"Kan tidak semua wilayah NasDem bisa (mengusung) sendiri. Di sana itu nanti pasti terjadi negosiasi, terjadi kompromi," ujar dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal membuat aturan yang melarang mantan narapidana kasus korupsi ikut pilkada. Larangan cuma berlaku bagi mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual anak.
Hal itu termuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU ditetapkan pada Senin, 2 Desember 2019.
KPU enggan tahapan Pilkada 2020 terganggu akibat pro kontra soal persyaratan calon kepala daerah. Bila PKPU tak kunjung terbit atau dimentahkan karena syarat pencalonan, seluruh tahapan yang telah tersusun rapi bakal tergeser.
Namun, KPU tetap mendorong pesta demokrasi menghasilkan pemimpin berintegritas. KPU ingin seleksi bakal calon kepala daerah dilaksanakan secara demokratis dan terbuka dengan mengutamakan sosok yang bukan mantan terpidana korupsi.
Jakarta: Partai NasDem menutup pintu bagi calon kepala daerah eks narapidana korupsi. Komitmen ini menjadi standar moral dan etik yang diterapkan NasDem dalam menyeleksi calon pemimpin.
"NasDem berpegangan pada hukum, kan aturan hukumnya seperti itu," kata Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya kepada
Medcom.id, Selasa, 10 Desember 2019.
Menurut dia, NasDem punya standar yang tinggi dalam memilih calon pemimpin. Salah satunya, calon pemimpin tersebut tak boleh punya catatan kelam.
"Kalau standar moral dan standar etik partai berbeda-beda," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.
Willy menegaskan, NasDem menghormati sikap partai politik lain yang beda pendapat. Dia memahami ada kendala yang mungkin ditemui di proses pengusungan calon kepala daerah.
"Kan tidak semua wilayah NasDem bisa (mengusung) sendiri. Di sana itu nanti pasti terjadi negosiasi, terjadi kompromi," ujar dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal membuat aturan yang melarang mantan
narapidana kasus korupsi ikut pilkada. Larangan cuma berlaku bagi mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual anak.
Hal itu termuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU ditetapkan pada Senin, 2 Desember 2019.
KPU enggan tahapan Pilkada 2020 terganggu akibat pro kontra soal persyaratan calon kepala daerah. Bila PKPU tak kunjung terbit atau dimentahkan karena syarat pencalonan, seluruh tahapan yang telah tersusun rapi bakal tergeser.
Namun, KPU tetap mendorong pesta demokrasi menghasilkan pemimpin berintegritas. KPU ingin seleksi bakal calon kepala daerah dilaksanakan secara demokratis dan terbuka dengan mengutamakan sosok yang bukan mantan terpidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)