medcom.id, Jakarta: Opsi paket voting dalam RUU Pemilu 2019 masih kemungkinan diubah dalam rapat paripurna yang digelar hari ini. Hal ini diutarakan oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
"Semua kembali hak tertinggi ada di paripurna. Misal voting mau diubah, opsi mau jadi lima, enam, itu terserah dari pendapat fraksi," kata Taufik kepada wartawan, Kamis 20 Juli 2017.
Perubahan pilihan opsi paket itu sangat dinamis. Opsi pilihan lima paket dihasilkan pada pembahasan tingkat satu pada pandangan mini fraksi di Pansus.
Baca: RUU Pemilu Diputuskan Hari Ini
Paripurna sebagai forum tertinggi, bisa mengubah opsi tersebut. Manakala terjadi mekanisme keinginan peserta rapat untuk mengubah ketentuan pembahasan di tingkat satu.
Namun, Taufik masih sangat berharap pengesahan RUU tersebut masih bisa diselesaikan dengan mekanisme musyawarah mufakat. "Kita harap ada secercah lubang jarum pun pimpinan akan mengusahakan musyawarah mufakat," ujarnya.
Baca: PKS Rapatkan Barisan Jelang Paripurna RUU Pemilu
Jika musyawarah mufakat tak kunjung disepakati, maka mekanisme Voting dilakukan per paket. Berikut paket A, B, C, D dan E yang sempat muncul beberapa waktu lalu:
Paket A
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. District magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni
Paket B
1. Presidential threshold: 0 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. District magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Paket C
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. District magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Paket D
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. District magnitude DPR: 3-8
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni
Paket E
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 3,5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. District magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
medcom.id, Jakarta: Opsi paket voting dalam RUU Pemilu 2019 masih kemungkinan diubah dalam rapat paripurna yang digelar hari ini. Hal ini diutarakan oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
"Semua kembali hak tertinggi ada di paripurna. Misal voting mau diubah, opsi mau jadi lima, enam, itu terserah dari pendapat fraksi," kata Taufik kepada wartawan, Kamis 20 Juli 2017.
Perubahan pilihan opsi paket itu sangat dinamis. Opsi pilihan lima paket dihasilkan pada pembahasan tingkat satu pada pandangan mini fraksi di Pansus.
Baca: RUU Pemilu Diputuskan Hari Ini
Paripurna sebagai forum tertinggi, bisa mengubah opsi tersebut. Manakala terjadi mekanisme keinginan peserta rapat untuk mengubah ketentuan pembahasan di tingkat satu.
Namun, Taufik masih sangat berharap pengesahan RUU tersebut masih bisa diselesaikan dengan mekanisme musyawarah mufakat. "Kita harap ada secercah lubang jarum pun pimpinan akan mengusahakan musyawarah mufakat," ujarnya.
Baca: PKS Rapatkan Barisan Jelang Paripurna RUU Pemilu
Jika musyawarah mufakat tak kunjung disepakati, maka mekanisme Voting dilakukan per paket. Berikut paket A, B, C, D dan E yang sempat muncul beberapa waktu lalu:
Paket A
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. District magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni
Paket B
1. Presidential threshold: 0 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. District magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Paket C
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. District magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Paket D
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. District magnitude DPR: 3-8
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni
Paket E
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 3,5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. District magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)