medcom.id, Jakarta: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar rapat pleno jelang Rapat Paripurna Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu 2019. Rapat pleno dilakukan untuk menentukan sikap terkait lima isu krusial yang saat ini masih diperdebatkan.
"Beberapa perkembangan lobi mau dibahas di pleno nanti," kata anggota Fraksi PKS Sutriyono, Kamis 20 Juli 2017.
Lima isu krusial yang tersisa dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu dan akan dibawa ke rapat paripurna itu ialah ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen, alokasi kursi per dapil, sistem pemilu, dan metode konversi suara.
Politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari meyakini mayoritas bakal memilih angka ambang batas pencalonan presiden 20% jika nasib RUU Pemilu harus diputuskan lewat voting.
"Kalau hitungan di atas kertas, 20% harusnya menang. Mudah-mudahan tidak ada yang bolos," ujar Eva dalam diskusi di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, kemarin.
Baca: RUU Pemilu Diputuskan Hari Ini
Opsi presidential threshold 20% itu didukung partai koalisi pemerintah, yaitu PDI Per-juangan (109 suara), Golkar (91 suara), NasDem (35 suara), PPP (39 suara), dan Hanura (16 suara). Total 290 suara.
Opsi 0% diusung Gerindra (73 suara), Demokrat (61 suara), dan PKS (40 suara). Total 174 suara.
Adapun opsi jalan tengah atau 10% diusung PAN (49 suara) dan PKB (47 suara). Total 96 suara.
Jika Rapat Paripurna akhirnya tak bisa memutuskan melalui musyawarah mufakat, maka keputusan akan diambil melalui mekanisme voting. Ada lima paket yang mengemuka belakangan ini, yakni:
Paket A
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. District magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni
Paket B
1. Presidential threshold: 0 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. District magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Paket C
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. District magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Paket D
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. District magnitude DPR: 3-8
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni
Paket E
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 3,5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. District magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/gNQlJqOK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar rapat pleno jelang Rapat Paripurna Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu 2019. Rapat pleno dilakukan untuk menentukan sikap terkait lima isu krusial yang saat ini masih diperdebatkan.
"Beberapa perkembangan lobi mau dibahas di pleno nanti," kata anggota Fraksi PKS Sutriyono, Kamis 20 Juli 2017.
Lima isu krusial yang tersisa dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu dan akan dibawa ke rapat paripurna itu ialah ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen, alokasi kursi per dapil, sistem pemilu, dan metode konversi suara.
Politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari meyakini mayoritas bakal memilih angka ambang batas pencalonan presiden 20% jika nasib RUU Pemilu harus diputuskan lewat voting.
"Kalau hitungan di atas kertas, 20% harusnya menang. Mudah-mudahan tidak ada yang bolos," ujar Eva dalam diskusi di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, kemarin.
Baca: RUU Pemilu Diputuskan Hari Ini
Opsi presidential threshold 20% itu didukung partai koalisi pemerintah, yaitu PDI Per-juangan (109 suara), Golkar (91 suara), NasDem (35 suara), PPP (39 suara), dan Hanura (16 suara). Total 290 suara.
Opsi 0% diusung Gerindra (73 suara), Demokrat (61 suara), dan PKS (40 suara). Total 174 suara.
Adapun opsi jalan tengah atau 10% diusung PAN (49 suara) dan PKB (47 suara). Total 96 suara.
Jika Rapat Paripurna akhirnya tak bisa memutuskan melalui musyawarah mufakat, maka keputusan akan diambil melalui mekanisme voting. Ada lima paket yang mengemuka belakangan ini, yakni:
Paket A
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. District magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni
Paket B
1. Presidential threshold: 0 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. District magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Paket C
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. District magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Paket D
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. District magnitude DPR: 3-8
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni
Paket E
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 3,5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. District magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)