medcom.id, Jakarta: Revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk menambah kursi pimpinan di MPR/DPR akan segera dibahas. Revisi merupakan usulan PDI Perjuangan untuk mengakomodasi partai pemenang pemilu 2014 yang berhak mendapatkan kursi pimpinan MPR/DPR.
"Tanggal 21 hari Rabu dilakukan harmonisasi di Baleg. Nanti setelah kita harmonisasi kemudian baru diparipurnakan kembali atau langsung dibahas bersama pemerintah," kata Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas saat dihubungi, Senin (19/12/2016).
Supratman memastikan, revisi UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2014 itu dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Rencananya, sebelum pembukaan masa sidang awal Januari 2017, revisi tersebut sudah rampung.
"Kalau pembahasannya kan sudah disetujui. Kan kita boleh melakukan persidangan asalkan atas persetujuan pimpinan. Pimpinan DPR sudah setuju untuk kita melakukan pembahasan di masa reses," ujarnya.
Baca juga: Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas 2016
Sebelumnya DPR mengesahkan revisi UU MD3 masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Revisi tersebut akan dilanjutkan untuk pembahasan lebih mendalam pada masa reses.
Keputusan itu diambil setelah pimpinan DPR berembuk dengan pimpinan fraksi saat sidang paripurna Kamis (15/12/2016) diskors. Lobi tersebut merupakan permintaan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima.
Aria meminta sidang diskors untuk menentukan waktu pembahasan revisi undang-undang tersebut. Sebab DPR akan memasuki masa reses.
Adapun usulan revisi terbatas UU MD3 ini keluar atas perintah Mahkamah Kehormatan Dewan kepada Badan Legislasi DPR. MKD memerintahkan Baleg merevisi UU MD3 dengan menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR.
Baca juga: ?Kesan Tambal sulam dalam Revisi UU MD3
medcom.id, Jakarta: Revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk menambah kursi pimpinan di MPR/DPR akan segera dibahas. Revisi merupakan usulan PDI Perjuangan untuk mengakomodasi partai pemenang pemilu 2014 yang berhak mendapatkan kursi pimpinan MPR/DPR.
"Tanggal 21 hari Rabu dilakukan harmonisasi di Baleg. Nanti setelah kita harmonisasi kemudian baru diparipurnakan kembali atau langsung dibahas bersama pemerintah," kata Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas saat dihubungi, Senin (19/12/2016).
Supratman memastikan, revisi UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2014 itu dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Rencananya, sebelum pembukaan masa sidang awal Januari 2017, revisi tersebut sudah rampung.
"Kalau pembahasannya kan sudah disetujui. Kan kita boleh melakukan persidangan asalkan atas persetujuan pimpinan. Pimpinan DPR sudah setuju untuk kita melakukan pembahasan di masa reses," ujarnya.
Baca juga: Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas 2016
Sebelumnya DPR mengesahkan revisi UU MD3 masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Revisi tersebut akan dilanjutkan untuk pembahasan lebih mendalam pada masa reses.
Keputusan itu diambil setelah pimpinan DPR berembuk dengan pimpinan fraksi saat sidang paripurna Kamis (15/12/2016) diskors. Lobi tersebut merupakan permintaan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima.
Aria meminta sidang diskors untuk menentukan waktu pembahasan revisi undang-undang tersebut. Sebab DPR akan memasuki masa reses.
Adapun usulan revisi terbatas UU MD3 ini keluar atas perintah Mahkamah Kehormatan Dewan kepada Badan Legislasi DPR. MKD memerintahkan Baleg merevisi UU MD3 dengan menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR.
Baca juga: ?Kesan Tambal sulam dalam Revisi UU MD3 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)