Gedung DPR. Foto: MI/Susanto
Gedung DPR. Foto: MI/Susanto

Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas 2016

Achmad Zulfikar Fazli • 14 Desember 2016 20:02
medcom.id, Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan secara resmi memasukan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Keputusan ini diambil dalam rapat bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
 
Wakil Ketua Baleg yang juga Ketua Panja Prolegnas, Firman Soebagyo mengatakan, proses selanjutnya Baleg akan menyerahkan hasil keputusan tersebut ke pimpinan DPR.
 
"Saya baru saja menandatangani surat untuk dikirim ke Pimpinan DPR dan akan menindaklanjuti melalui rapat pimpinan setelah rapat pimpinan akan diagendakan melalui Bamus dan akan dibawa ke paripurna DPR tentang pengesahan," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Namun, Firman belum mengetahui apakah bakal langsung digelar rapat pimpinan untuk menindaklanjuti keputusan itu. Sebab, kata dia, saat ini hanya ada satu pimpinan DPR yang masih berada di Gedung DPR.
 
"Apakah satu orang ini dapat memutuskan? Rapat kan harus dipimpin minimal dua orang," ucap dia.
 
Menurut dia, bukan tak mungkin revisi UU MD3 akan disahkan dalam paripurna yang rencananya digelar pada Kamis besok, 15 Desember. Sebab, menurut dia, bila disepakati revisi UU MD3 dianggap urgent, maka pembahasannya bisa dilakukan pada masa reses.
 
"Makanya tergantung sekarang dari pimpinan, mekanismenya sudah di sana. Kalau di sini tahapannya sudah selesai dan kita sudah menyelesaikan tugas kita di sini," kata dia.
 
DPR akan menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang, Kamis 15 Desember. Setelah itu, DPR akan kembali memasuki masa reses.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan