Metortvnews.com, Jakarta: Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati materi revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPD untuk dibawa ke Badan Musyawarah dan paripurna. Usulan revisi terbatas tersebut menjadi usulan inisiatif DPR.
"Hari ini kita bisa putuskan semua fraksi setuju. Hasilnya akan kita antar ke rapat paripurna untuk diusulkan menjadi inisiatif DPR," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (21/12/2016).
Adapun revisi dilakukan pada pasal 15 dan 84 tentang pimpinan MPR dan DPR. Sebelumnya pada pasal 15 ayat 1 tertulis 'Pimpinan MPR terdiri atas satu (1) orang ketua dan empat (4) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR'.
Sementara di pasal 84 'Pimpinan DPR terdiri atas satu (1) orang ketua dan empat (4) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR'.
(Baca: Pemerintah Setuju UU MD3 Direvisi)
PDI Perjuangan selaku pengusul menginginkan pasal tersebut diubah sehingga pimpinan MPR maupun DPR berjumlah masing-masing enam orang. Hal itu dilakukan Agar dapat mengkomodir PDI Perjuangan selaku pemenang Pemilu Tahun 2014.
Selain itu, Baleg juga menyepakati penambahan satu kursi pimpinan di Mahakamah Kehormatan Dewan. Sesuai pasal 121 ayat 2 'Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MKD dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat'.
Saat ini kursi pimpinan MKD berjumlah empat orang. penambahan satu kursi di MKD itu atas usulan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kemudian Baleg juga menyepakati perubahan pasal 164 tentang usul rancangan undang-undang bisa diajukan oleh Badan legislasi. Sebelumnya dalam pasal 164 tertulis 'Usul rancangan undang-undang dapat diajukan oleh anggota DPR, Komisi, dan gabungan Komisi'.
Politikus Gerindra ini memastikan, meski hanya revisi terbatas, perubahan undang-undang dilakukan seusuai mekanisme yang berlaku.
Dia juga meyakini, jika nantinya Paripurna mengesahkan revisi terbatas undang-undang tersebut, pembahasan bersama pemerintah cepat selesai. Sebab, hanya beberapa pasal saja yang diubah.
"Saya yakin pembahasan akan cepat, karena menyangkut 1-2 pasal saja," ujarnya.
Metortvnews.com, Jakarta: Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati materi revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPD untuk dibawa ke Badan Musyawarah dan paripurna. Usulan revisi terbatas tersebut menjadi usulan inisiatif DPR.
"Hari ini kita bisa putuskan semua fraksi setuju. Hasilnya akan kita antar ke rapat paripurna untuk diusulkan menjadi inisiatif DPR," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (21/12/2016).
Adapun revisi dilakukan pada pasal 15 dan 84 tentang pimpinan MPR dan DPR. Sebelumnya pada pasal 15 ayat 1 tertulis 'Pimpinan MPR terdiri atas satu (1) orang ketua dan empat (4) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR'.
Sementara di pasal 84 'Pimpinan DPR terdiri atas satu (1) orang ketua dan empat (4) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR'.
(Baca:
Pemerintah Setuju UU MD3 Direvisi)
PDI Perjuangan selaku pengusul menginginkan pasal tersebut diubah sehingga pimpinan MPR maupun DPR berjumlah masing-masing enam orang. Hal itu dilakukan Agar dapat mengkomodir PDI Perjuangan selaku pemenang Pemilu Tahun 2014.
Selain itu, Baleg juga menyepakati penambahan satu kursi pimpinan di Mahakamah Kehormatan Dewan. Sesuai pasal 121 ayat 2 'Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MKD dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat'.
Saat ini kursi pimpinan MKD berjumlah empat orang. penambahan satu kursi di MKD itu atas usulan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kemudian Baleg juga menyepakati perubahan pasal 164 tentang usul rancangan undang-undang bisa diajukan oleh Badan legislasi. Sebelumnya dalam pasal 164 tertulis 'Usul rancangan undang-undang dapat diajukan oleh anggota DPR, Komisi, dan gabungan Komisi'.
Politikus Gerindra ini memastikan, meski hanya revisi terbatas, perubahan undang-undang dilakukan seusuai mekanisme yang berlaku.
Dia juga meyakini, jika nantinya Paripurna mengesahkan revisi terbatas undang-undang tersebut, pembahasan bersama pemerintah cepat selesai. Sebab, hanya beberapa pasal saja yang diubah.
"Saya yakin pembahasan akan cepat, karena menyangkut 1-2 pasal saja," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(HUS)