medcom.id, Jakarta: Pemerintah setuju keputusan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Revisi bertujuan menambah satu kursi pimpinan di DPR dan MPR.
"Kami setuju saja, kami siap sajalah," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Yasonna menilai revisi UU MD3 sudah seharusnya untuk memberikan proporsionalitas kursi pimpinan DPR dan MPR. Saat ini, PDI Perjuangan sebagai partai pemenang Pemilu 2014 tak punya kursi di barisan pimpinan DPR dan MPR.
Yasonna memastikan, revisi UU MD3 akan selesai dalam waktu dekat. "Supaya proporsionalitas itu terjamin," ucap dia.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat memasukan revisi UU MD3 ke program legislasi nasional prioritas. Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan, kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.
Namun, Firman belum dapat memastikan apakah revisi ini akan masuk ke dalam prolegnas 2016 atau 2017. Menurut dia, hal itu bergantung dari hasil keputusan politik anggota Dewan.
"Kalau memang ini dianggap urgent atau penting, maka bisa saja melalui pimpinan DPR, (meminta) rapat Bamus revisi UU MD3 bisa dibahas pada waktu masa reses. Itu clear," kata Firman, kemarin.
Menurut dia, Bamus boleh menggelar rapat menentukan nasib revisi UU MD3 bila ada izin dari pimpinan DPR. Namun, jika izin tersebut tak diberikan, maka revisi tersebut akan masuk ke dalam prolegnas 2017.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah setuju keputusan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Revisi bertujuan menambah satu kursi pimpinan di DPR dan MPR.
"Kami setuju saja, kami siap sajalah," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Yasonna menilai revisi UU MD3 sudah seharusnya untuk memberikan proporsionalitas kursi pimpinan DPR dan MPR. Saat ini, PDI Perjuangan sebagai partai pemenang Pemilu 2014 tak punya kursi di barisan pimpinan DPR dan MPR.
Yasonna memastikan, revisi UU MD3 akan selesai dalam waktu dekat. "Supaya proporsionalitas itu terjamin," ucap dia.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat memasukan revisi UU MD3 ke program legislasi nasional prioritas. Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan, kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.
Namun, Firman belum dapat memastikan apakah revisi ini akan masuk ke dalam prolegnas 2016 atau 2017. Menurut dia, hal itu bergantung dari hasil keputusan politik anggota Dewan.
"Kalau memang ini dianggap urgent atau penting, maka bisa saja melalui pimpinan DPR, (meminta) rapat Bamus revisi UU MD3 bisa dibahas pada waktu masa reses. Itu clear," kata Firman, kemarin.
Menurut dia, Bamus boleh menggelar rapat menentukan nasib revisi UU MD3 bila ada izin dari pimpinan DPR. Namun, jika izin tersebut tak diberikan, maka revisi tersebut akan masuk ke dalam prolegnas 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)