medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. Pernyataan ini menyikapi terkuaknya kasus suap yang melibatkan Ketua DPD RI Irman Gusman.
"Kami anggota DPD dan pimpinan meminta maaf," kata Ratu Hemas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Sebagai pimpinan DPD, Ratu Hemas juga turut prihatin dengan kasus ini. Dirinya tak pernah menduga kejadian ini menimpa pimpinan lembaga negara.
"Mungkin juga mohon maaf pada seluruh rakyat Indonesia bahwa kita sebagai wakil dari daerah tentunya merasa prihatin," ucap Ratu Hemas sambil berkaca-kaca.
Sementara itu, Farouq Muhammad yang juga Wakil Ketua DPD RI berharap, kejadian ini tidak dikaitkan dengan fungsi lembaga. Menurut dia, Irman terlibat secara individu.
"Kalaupun ada tindakan perseorangan biarlah perseoragan itu, karena kemungkinan seperti itu hampir tak bisa dihadapi semua anggota. Hanya kebetulan beliau ini pebisnis jadi banyak relasi," ujarnya.
Baca: Kasus Irman Jangan Membuat Kepercayaan Terhadap Parlemen Hilang
Farouq menampik, DPD RI kini diminati pengusaha untuk memuluskan niatan yang berlawanan dengan aturan. Ia menegaskan, kepentingan DPD RI hanya berkaitan dengan daerah.
"Pada umumnya kita minta daerah, kalau ada sesuatu, mau perjuangkan sesuatu ke pemrintah pusat mari ikut sertakan sepengetahuan anggota DPD dari daerahnya," ujar dia.
Seperti diketahui, Irman ditangkap dalam operasi tangkap tangan bersama Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaverandy Sutanto, Memei dan Willy Sutanto adik Xaverandy dan Joko Suprianto ajudan Irman. Suap diberikan di rumah dinas Irman.
Irman diduga menerima duit suap Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. Irman diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah.
Irman sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. Pernyataan ini menyikapi terkuaknya kasus suap yang melibatkan Ketua DPD RI Irman Gusman.
"Kami anggota DPD dan pimpinan meminta maaf," kata Ratu Hemas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Sebagai pimpinan DPD, Ratu Hemas juga turut prihatin dengan kasus ini. Dirinya tak pernah menduga kejadian ini menimpa pimpinan lembaga negara.
"Mungkin juga mohon maaf pada seluruh rakyat Indonesia bahwa kita sebagai wakil dari daerah tentunya merasa prihatin," ucap Ratu Hemas sambil berkaca-kaca.
Sementara itu, Farouq Muhammad yang juga Wakil Ketua DPD RI berharap, kejadian ini tidak dikaitkan dengan fungsi lembaga. Menurut dia, Irman terlibat secara individu.
"Kalaupun ada tindakan perseorangan biarlah perseoragan itu, karena kemungkinan seperti itu hampir tak bisa dihadapi semua anggota. Hanya kebetulan beliau ini pebisnis jadi banyak relasi," ujarnya.
Baca:
Kasus Irman Jangan Membuat Kepercayaan Terhadap Parlemen Hilang
Farouq menampik, DPD RI kini diminati pengusaha untuk memuluskan niatan yang berlawanan dengan aturan. Ia menegaskan, kepentingan DPD RI hanya berkaitan dengan daerah.
"Pada umumnya kita minta daerah, kalau ada sesuatu, mau perjuangkan sesuatu ke pemrintah pusat mari ikut sertakan sepengetahuan anggota DPD dari daerahnya," ujar dia.
Seperti diketahui, Irman ditangkap dalam operasi tangkap tangan bersama Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaverandy Sutanto, Memei dan Willy Sutanto adik Xaverandy dan Joko Suprianto ajudan Irman. Suap diberikan di rumah dinas Irman.
Irman diduga menerima duit suap Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. Irman diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah.
Irman sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)