Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah). Foto: Antara/Jarot.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah). Foto: Antara/Jarot.

Kasus Irman Jangan Membuat Kepercayaan Terhadap Parlemen Hilang

Andhini • 17 September 2016 21:39
medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menyayangkan terjeratnya Ketua DPD RI Irman Gusman dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, JK ingin kasus yang menimpa Irman jangan sampai membuat kepercayaan masyarakat terhadap parlemen hilang.
 
"Kita sangat menyayangkan peristiwa itu, kita tak bisa tuduh siapa-siapa. Kita juga masih belum jelas lah," kata JK di sela-sela forum konferensi tingkat tinggi gerakan non-blok di Pulau Margarita, Venezuela, Sabtu (17/9/2016).
 
JK pun menyerahkan kasus Irman kepada KPK untuk memprosesnya secara hukum. Tapi, JK tetap percaya Irman merupakan sosok orang yang baik.

"Kita tak bisa katakan ada salah apa tidak, biar secara hukum diproses, biar proses hukum selesaikan. Saya percaya irman itu orang yang baik," ujar dia.
 
Kasus Irman Jangan Membuat Kepercayaan Terhadap Parlemen Hilang
Ketua DPD Irman Gusman--MI/Susanto.
 
Lebih lanjut, mantan ketua umum Partai Golkar ini menekankan, kasus Irman merupakan masalah perseorangan dan tidak bisa disamaratakan terhadap seluruh anggota DPD. Karena itu, JK meminta agar tidak ada yang meminta untuk membubarkan DPD lantaran kasus ini.
 
Baca: Irman Gusman Terima Duit Suap Rp100 Juta
 
Orang nomor dua di republik ini juga meminta kepada KPK untuk tetap menjalankan proses hukum secara normal.
 
"Keterlibatan personal tak berarti lembaganya harus terkena. (Misalnya) ada 40 anggota DPR kena selama 10 tahun, ada sembilan menteri yang kena, tak berarti membuat dibubarin. Biar diselesaikan secara pribadi," tegas dia.
 
Diketahui KPK melakukan tangkap tangan pada lima orang yakni Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto, Memi istri Xaveriandy, Willy Sutanto dan Joko Suprianto, ajudan Irman.
 
Ketiganya ditangkap di rumah Irman di Jakarta. Dalam penangkapan itu KPK menyita Rp100 juta.
 
Baik Irman, Xaveriandy, dan Memi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Willy dan Joko dilepaskan.
 
Irman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan Xaveriandy dan Memi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan