Wakil Ketua Fraksi PKB Maman Imanullaq. Foto: MI/Adam Dwi
Wakil Ketua Fraksi PKB Maman Imanullaq. Foto: MI/Adam Dwi

Negara Abai Terhadap Madrasah dan Pesantren

Al Abrar • 11 Oktober 2016 18:51
medcom.id, Jakarta: Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan Rancangan Undang-undang Madrasah dan Pesantren masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2017. Usulan RUU ini lantaran madrasah dan pesantren selama ini diabaikan oleh pemerintah.
 
"Tujuannya adalah negara hadir. Selama ini PKB menganggap negara abai terhadap madrasah dan pesantren," kata Wakil Ketua Fraksi PKB Maman Imanulhaq kepada Metrotvnews.com, Selasa (11/10/2016).
 
Maman menjelaskan, dari total anggaran pendidikan di tahun 2015-2016 sebesar Rp400 triliun, anggaran pendidikan madrasah dan pesantren terbilang kecil. Hanya berkisar Rp15 triliun. Itu pun habis untuk pembangunan sarana dan prasarana.

Karena itu, dengan adanya Undang-undang Madrasah dan Pesantren diharapkan, pemerintah tidak lagi abai terhadap madrasah dan pesantren.
 
Anggota Komisi VIII ini mengungkapkan, berdasarkan penelitian, madrasah dan pesantren sudah hadir jauh hari sebelum kemerdekaan Indonesia. Belum lagi dari sisi sosiologis, madrasah dan pesantren memiliki peran yang sangat besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
 
"Ini yang tidak boleh dilupakan oleh negara," ujar Maman.
 
(Baca juga: Arsul Sani Klaim RUU Madrasah & Ponpes Ide PPP)
 
RUU Madrasan dan Pesantren ini tak hanya fokus pada anggaran. Peningkatan nasionalisme kepada santri/siswa dan guru juga bisa dilakukan. Dengan adanya undang-undang tersebut, diharapkan dapat meningkatkan cinta tanah air.
 
"Di undang-undang ini nanti diatur tentang definisi pesantren. Jadi jangan sampai ada yang pakai nama pesantren tapi ujung-ujungnya mengajarkan terorisme, radikalime dan sebagainya," ucap Maman.
 
Maman juga mengklaim usulan RUU ini sudah diamini sebagian fraksi di DPR. Antara lain Fraksi PPP, PAN dan PDI Perjuangan. Sementara fraksi lain masih dikomunikasikan oleh partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar.
 
Mayoritas Termarginalkan
 
Maman Imanulhaq mengaku madrasah dan pesantren seperti kaum mayoritas yang terlupakan. Sebab dari total 37 ribu madrasah hanya sekitar 3.000 yang mendapat perhatian pemerintah. Itu pun yang diperhatikan adalah madrasah negeri.
 
"Ini persoalan mayoritas yang termarginalkan," ungkap dia.
 
(Baca juga: RUU Diharap Jawab Kebutuhan Madrasah & Pesantren)
 
Dengan adanya UU Madrasah dan Pesantren, siswa diharapkan dapat memiliki skill yang mumpuni dan bisa bersaing di dunia luar.
 
"Dengan didukung undang-undang pesantren dan madrasah, maka yakinlah bahwa Islam yang toleran itu akan terwujud. Itu artinya intolerenasi akan hilang," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan