Arsul Sani. Foto: MI/Susanto
Arsul Sani. Foto: MI/Susanto

Arsul Sani Klaim RUU Madrasah & Ponpes Ide PPP

Al Abrar • 11 Oktober 2016 13:31
medcom.id, Jakarta: Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani meminta partai lain tidak mengklaim Rancangan Undang-Undang Pendidikan Madrasah dan Pondok Pesantren. Arsul mengatakan, RUU tersebut merupakan usulan PPP saat pengajuan prolegnas prioritas 2015-2019.
 
Karena diskusi yang panjang, RUU tersebut berubah menjadi RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan. "Agar seluruh pendidikan berbasis agama terakomodasi, jadi itu usul PPP asli," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2016).
 
Arsul menceritakan, RUU Pendidikan Madrasah dan Pondok Pesantren muncul dari keprihatinan atas sikap pemerintah yang 'menganaktirikan' pendidikan keagamaan. Padahal, kata anggota Komisi III ini, pendidikan keagamaan sama pentingnya dengan pendidikan umum.

Jika pendidikan umum hanya mengarah pada peningkatan kualitas dan cara berfikir, pendidikan keagamaan menyentuh akhlak dan moral siswa.
 
"Kita melihat perlakukan negara, kehadiran negara dalam membantu dan medukung lembaga pendidikan di bawah keagamaan masih seperti bumi dan langit dengan pendidikan umum," ujarnya.
 
Menurut Arsul, selain dari sisi anggaran, dibentuknya RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan juga untuk menyokong agar guru-guru di lembaga pendidikan keagamaan memiliki wawasan luas.  
 
Arsul mengajak fraksi lain berembuk mengusulkan RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dibahas sebagai inisiatif DPR. Arsul berharap RUU tersebut tak hanya mengakomodasi kepentingan pesantren dan madrasah, tetapi semua sekolah berbasis agama.
 
"Bahwa di RUU itu dimasukkan kepentingan pondok pesantren dan madrasah, itu sudah pasti," kata Arsul.
 
Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB Ida Fauziyah mengatakan fraksinya mengusulkan RUU Pendidikan Madrasah dan Pesantren masuk prolegnas 2017. RUU ini diharapkan mampu menjawab semua kebutuhan dalam sistem pendidikan madrasah dan pondok pesantren.
 
Klik: RUU Diharap Jawab Kebutuhan Madrasah & Pesantren
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan