medcom.id, Jakarta: Sejumlah pihak meminta agar Pemerintah menerapkan asas dwi kewarganegaraan di Indonesia. Namun, Guru Besar Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana melihat banyak sisi negatif jika Indonesia menerapkan dwi kewarganegaraan.
Sisi negatif itu di antaranya, warga negara Indonesia di luar negeri seolah memiliki harga. Hikmahanto mencontohkan pada kasus penculikan dan penyanderaan WNI di Filipina Selatan. Dalam kasus ini, penyandera meminta uang tebusan kepada Indonesia. Jika begitu, Hikmahanto khawatir siapa yang bakal bertanggung jawab atas kasus penculikan bila dwi kewarganegaraan diterapkan.
Hikmahanto mengatakan, dwi kewarganegaraan juga bisa dimanfaatkan oleh warga negara Indonesia yang ingin menghindari pajak tinggi di Tanah Air. Mereka akan memilih menjadi warga negara lain yang menerapkan sistem pajak rendah.
"Mereka-mereka yang punya uang banyak justru yang akan memanfaatkan dwi kewarganegaraan ini," kata Hikmahanto dalam acara PrimeTime News Metro TV, Rabu (17/8/2016) malam.
Kemudian, dwi kewarganegaraan juga dikhawatirkan akan dimanfaatkan warga negara asing yang ingin menguasai dan memiliki properti di Indonesia. Mereka akan memanfaatkan paspor Indonesia untuk menguasai properti dan kepemilikan tanah di Indonesia.
"Rakyat Indonesia akan semakin sulit mendapatkan tanah. Karena mereka berinvestasi dan membuat harga tanah semkain mahal," jelas Hikmahanto.
Baca: Masalah Dwikewarganegaraan Harus Dipertimbangkan Secara Matang
Hikmahanto meminta Pemerintah mengkaji lebih mendalam dan hati-hati menerapkan asas dwi kewarganegaraan. Pemerintah tidak harus tergesa-gesa merevisi Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
"Orang kalau memang cinta tanah air, tidak harus memiliki dwi kewarganegaraan. Mereka boleh berkewarganegaraan asing, tetapi kalau cinta lakukan apa saja yang bisa dilakukan," kata dia.
Salah seorang pegawai imigrasi menunjukkan paspor Indonesia. ANT/Sahlan Kurniawan.
Diapsora Indonesia mendesak Pemerintah untuk menerapkan asas dwi kewarganegaraan di Indonesia. Pasalnya, saat ini banyak diaspora asal Indonesia yang memiliki potensi besar berada di luar negeri.
Ketua Diaspora Indonesia Dino Patti Jalal mengatakan, jika Pemerintah Indonesia merevisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, Pemerintah harus mengutamakan diaspora Indonesia di luar negeri. Dino menjamin Pemerintah akan sangat diuntungkan dengan potensi besar diaspora Indonesia di luar negeri.
"Sekarang orang Indonesia di luar negeri ada enam juta orang. Dua juta diantaranya TKI menyumbang Rp13 triliun ke Tanah Air. Selebihnya belum pernah didata WNI yang jadi WNA," kata Dino.
Dino mengatakan, selama ini potensi diasopra Indonesia luput dari perhatian Pemerintah. Padahal, Pemerintah dapat memanfaatkan keahlian yang dimiliki para diaspora untuk membangun Tanah Air.
Menurut mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu, diaspora Indonesia bebeda dengan diaspora negara lain, karena meski memiliki paspor negara asing mereka masih sepenuhnya memberikan kontribusi kepada Tanah Air.
medcom.id, Jakarta: Sejumlah pihak meminta agar Pemerintah menerapkan asas dwi kewarganegaraan di Indonesia. Namun, Guru Besar Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana melihat banyak sisi negatif jika Indonesia menerapkan dwi kewarganegaraan.
Sisi negatif itu di antaranya, warga negara Indonesia di luar negeri seolah memiliki harga. Hikmahanto mencontohkan pada kasus penculikan dan penyanderaan WNI di Filipina Selatan. Dalam kasus ini, penyandera meminta uang tebusan kepada Indonesia. Jika begitu, Hikmahanto khawatir siapa yang bakal bertanggung jawab atas kasus penculikan bila dwi kewarganegaraan diterapkan.
Hikmahanto mengatakan, dwi kewarganegaraan juga bisa dimanfaatkan oleh warga negara Indonesia yang ingin menghindari pajak tinggi di Tanah Air. Mereka akan memilih menjadi warga negara lain yang menerapkan sistem pajak rendah.
"Mereka-mereka yang punya uang banyak justru yang akan memanfaatkan dwi kewarganegaraan ini," kata Hikmahanto dalam acara
PrimeTime News Metro TV, Rabu (17/8/2016) malam.
Kemudian, dwi kewarganegaraan juga dikhawatirkan akan dimanfaatkan warga negara asing yang ingin menguasai dan memiliki properti di Indonesia. Mereka akan memanfaatkan paspor Indonesia untuk menguasai properti dan kepemilikan tanah di Indonesia.
"Rakyat Indonesia akan semakin sulit mendapatkan tanah. Karena mereka berinvestasi dan membuat harga tanah semkain mahal," jelas Hikmahanto.
Baca:
Masalah Dwikewarganegaraan Harus Dipertimbangkan Secara Matang
Hikmahanto meminta Pemerintah mengkaji lebih mendalam dan hati-hati menerapkan asas dwi kewarganegaraan. Pemerintah tidak harus tergesa-gesa merevisi Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
"Orang kalau memang cinta tanah air, tidak harus memiliki dwi kewarganegaraan. Mereka boleh berkewarganegaraan asing, tetapi kalau cinta lakukan apa saja yang bisa dilakukan," kata dia.
Salah seorang pegawai imigrasi menunjukkan paspor Indonesia. ANT/Sahlan Kurniawan.
Diapsora Indonesia mendesak Pemerintah untuk menerapkan asas dwi kewarganegaraan di Indonesia. Pasalnya, saat ini banyak diaspora asal Indonesia yang memiliki potensi besar berada di luar negeri.
Ketua Diaspora Indonesia Dino Patti Jalal mengatakan, jika Pemerintah Indonesia merevisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, Pemerintah harus mengutamakan diaspora Indonesia di luar negeri. Dino menjamin Pemerintah akan sangat diuntungkan dengan potensi besar diaspora Indonesia di luar negeri.
"Sekarang orang Indonesia di luar negeri ada enam juta orang. Dua juta diantaranya TKI menyumbang Rp13 triliun ke Tanah Air. Selebihnya belum pernah didata WNI yang jadi WNA," kata Dino.
Dino mengatakan, selama ini potensi diasopra Indonesia luput dari perhatian Pemerintah. Padahal, Pemerintah dapat memanfaatkan keahlian yang dimiliki para diaspora untuk membangun Tanah Air.
Menurut mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu, diaspora Indonesia bebeda dengan diaspora negara lain, karena meski memiliki paspor negara asing mereka masih sepenuhnya memberikan kontribusi kepada Tanah Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)