Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. ANT/Ismar Patrizki.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. ANT/Ismar Patrizki.

Masalah Dwikewarganegaraan Harus Dipertimbangkan Secara Matang

Achmad Zulfikar Fazli • 16 Agustus 2016 22:13
medcom.id, Jakarta: Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kewarganegaraan sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015-2019. Dalam pembahasan RUU tersebut, DPR diharapkan membahas secara serius masalah dwikewarganegaraan.
 
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, pembahasan RUU tentang Kewarganegaraan merupakan domain legislatif. Namun, Hidayat menilai anggota dewan perlu mempertimbangkan masalah penerapan dwikewarganegaraan di Indonesia.
 
Terlebih, masalah dwikewarganegaraan melibatkan Arcandra Tahar, mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Arcandra disebut memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat dan Indonesia.

"Memang ini permasahalan yang harus ditimbang secara masak karena dengan kasusnya pak Arcandra ini kemudian akan memberikan suatu perencanaan bahwa dwikewarganegaraan adalah suatu masalah," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2016).
 
Masalah Dwikewarganegaraan Harus Dipertimbangkan Secara Matang
Arcandra Tahar di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman. ANT/Akbar Nugroho Gumay.
 
Tapi, Hidayat menilai pemerintah harus tegas terhadap dwikewarganegaraan. Pemerintah harus bisa memberikan alasan yang jelas jika memperbolehkan kepemilikan dwikewarganegaraan atau tidak.
 
"Kalau tidak boleh juga harus kemudian clear tidak boleh terjadi lagi anggota Paskibraka (Gloria) kena lagi masalah, yang lain ada lagi kena masalah. Menurut saya masalah ini (dwikewarganegaraan) belum diatur lebih rigit lagi," ujar dia.
 
Kelebihan dan Kekurangan
 
Legisltatif, kata Hidayat, harus serius membahas masalah dwikewarganegaraan ini. Terlebih, Hidayat melihat ada kelebihan dan kekurangan penerapan dwikewarganegaraan.
 
"Ini juga masalah politik yang ada di DPR. Silahkan DPR memutuskan," kata dia.
 
Hidayat menjelaskan, kelebihan dari penerapan dari dwikewarganegaraan adalah Indonesia memilik sumber daya manusia terbaik yang bisa dipanggil pulang untuk membangun bangsa dan negara.
 
Masalah Dwikewarganegaraan Harus Dipertimbangkan Secara Matang
Salah seorang pegawai imigrasi menunjukkan paspor Indonesia. ANT/Sahlan Kurniawan.
 
Apalagi, kata dia, banyak diaspora Indonesia yang memiliki kemampuan di atas rata-rata. Mereka juga ingin membangun Tanah Air.
 
"Jadi kalau sekarang mereka ada di luar negeri dan menjadi warga negara asing, mereka kan tidak bisa maksimal membangun Indonesia seperti kasus pak Arcandra misalnya. Kan ketika dia diperbolehkan keahlian dia di luar negeri bisa dipakai di Indonesia," beber dia.
 
Tapi, masalah ini harus diputuskan secara bijak. Sebab, kata Hidayat, Indonesia akan sulit mengukur loyalitas seseorang terhadap negara.
 
"Karena dia mempunyai juga loyalitas sebuah negara yang lain. Nah, kalau negara yang lainnya itu sahabatnya Indonesia tidak apa-apa, tapi kalau negara lainnya itu yang selama ini menganggap Indonesia sebagai musuh kan jadi tidak produktif bagi indonesia," kata anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS.
 
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani tidak sepakat jika aturan dwikewarganegaraan di Indonesia diperluas. Sebab, kata dia, itu dapat mempersulit pemerintah untuk melakukan kontrol terhadap warga negara.
 
"Gimana kita mau ngontrol (kalau dwikewarganegaraan diterapkan). Oke kalau itu (dwikewarganegaraan dengan) Amerika, tapi kalau dengan RRC atau India apa enggak pusing kita. Pengawasan orang asing dengan dwikewarganegaraan saja kita pusing kok," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan