medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi I DPR RI Asril Hamzah Tanjung sepakat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan direvisi. Sebab, aturan perundang-undangan harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Asril mengatakan, pemberhentian Arcandra Tahar dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena kasus dwi kewarganegaraan perlu menjadi pertimbangan untuk merevisi UU Kewarganegaraan. Sebab, pencopotan Arcandra yang baru menjabat 20 hari sebagai menteri mencoreng nama Indonesia.
Baca: Sayang, Orang seperti Arcandra Tahar Tidak Dimanfaatkan
Selain kasus Arcandra, kasus Gloria yang urung dilantik jadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Pasikbraka) karena kasus dwikewarganegaraan tidak boleh terulang. Kasus dwikenegaraan itu harus menjadi pelajaran. Namun, revisi juga tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Arcandra Tahar. Foto: MI/Rommy
"Jangan seperti kemarin, malu kita. Kalau memang perlu direvisi, kita akan revisi," kata Asril di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Ia menjelaskan, revisi undang-undang bukan hal tabu. Sebab, semakin berkembangnya zaman, undang-undang perlu perubahan.
Baca: Gloria Tidak Layak Dicabut dari Tim Paskibraka
Gloria Natapradja Hamel. Foto: Antara/Yudhi Mahatma
DPR RI, kata Asril, akan berkoordinasi dengan Pemerintah apakah revisi UU Kewarganegaraan menjadi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. DPR akan meninjau apakah hal tersebut mendesak atau tidak.
Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, DPR akan mengusulkan evaluasi prolegnas prioritas 2016 untuk mengakomodasi berbagai RUU mendesak, di antaranya UU Kewarganegaraan.
"Ini salah satu momentum buat DPR. Kami masukkan ini (RUU Kewarganegaraan) dalam prolegnas yang diprioritaskan. Kita ingin putra-putri terbaik bangsa yang ingin menyumbangkan tenaga pikirannya untuk negara ini tidak dipersulit," kata Ade Komarudin.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi I DPR RI Asril Hamzah Tanjung sepakat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan direvisi. Sebab, aturan perundang-undangan harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Asril mengatakan, pemberhentian Arcandra Tahar dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena kasus dwi kewarganegaraan perlu menjadi pertimbangan untuk merevisi UU Kewarganegaraan. Sebab, pencopotan Arcandra yang baru menjabat 20 hari sebagai menteri mencoreng nama Indonesia.
Baca:
Sayang, Orang seperti Arcandra Tahar Tidak Dimanfaatkan
Selain kasus Arcandra, kasus Gloria yang urung dilantik jadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Pasikbraka) karena kasus dwikewarganegaraan tidak boleh terulang. Kasus dwikenegaraan itu harus menjadi pelajaran. Namun, revisi juga tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Arcandra Tahar. Foto: MI/Rommy
"Jangan seperti kemarin, malu kita. Kalau memang perlu direvisi, kita akan revisi," kata Asril di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Ia menjelaskan, revisi undang-undang bukan hal tabu. Sebab, semakin berkembangnya zaman, undang-undang perlu perubahan.
Baca:
Gloria Tidak Layak Dicabut dari Tim Paskibraka
Gloria Natapradja Hamel. Foto: Antara/Yudhi Mahatma
DPR RI, kata Asril, akan berkoordinasi dengan Pemerintah apakah revisi UU Kewarganegaraan menjadi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. DPR akan meninjau apakah hal tersebut mendesak atau tidak.
Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, DPR akan mengusulkan evaluasi prolegnas prioritas 2016 untuk mengakomodasi berbagai RUU mendesak, di antaranya UU Kewarganegaraan.
"Ini salah satu momentum buat DPR. Kami masukkan ini (RUU Kewarganegaraan) dalam prolegnas yang diprioritaskan. Kita ingin putra-putri terbaik bangsa yang ingin menyumbangkan tenaga pikirannya untuk negara ini tidak dipersulit," kata Ade Komarudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)