Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyerahkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang penundaan pilkada serentak ke Istana. Draf masih dikaji.
"Info terakhir yang saya terima sudah ada surat dari KPU ke Sekretariat Negara. Dan sekarang sedang dikaji lebih lanjut oleh Kemendagri," kata staf khusus presiden bidang hukum Dini Purwono kepada Medcom.id, Jakarta, Selasa, 21 April 2020.
Setelah itu, Perppu baru dirumuskan Deputi Perundang-undangan Setneg.
Sementara itu, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia meminta pemerintah segera mengeluarkan Perppu penundaan Pilkada 2020. Aturan dibutuhkan untuk menjadi landasan hukum penundaan pesta demokrasi di 270 daerah tersebut.
"Ya segera saja. Lebih cepat lebih bagus, agar semua bisa pasti," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.
(Baca: Perppu Penundaan Pilkada 2020 Ditargetkan Rampung Akhir April)
Kemendagri dan KPU sepakat payung hukum penundaan pilkada melalui Perppu. Langkah tersebut dianggap lebih cepat daripada harus merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Jalan terbaik dengan diterbitkan Perppu," ujar dia.
Anggota Komisi II Zulfikar Arse Sadikin juga menilai Perppu lebih cepat ketimbang revisi undang-undang. Sebab, revisi perlu disiapkan draf dan naskah akademik.
Dia menilai penerbitan Perppu Pilkada sudah memenuhi syarat. Sebab, penundaan akibat penyebaran pandemi virus korona (covid-19) yang cukup mengkhawatirkan.
"Kegentingan yang memaksa itu terpenuhi untuk mengeluarkan Perppu," ujar dia.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyerahkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang penundaan pilkada serentak ke Istana. Draf masih dikaji.
"Info terakhir yang saya terima sudah ada surat dari KPU ke Sekretariat Negara. Dan sekarang sedang dikaji lebih lanjut oleh Kemendagri," kata staf khusus presiden bidang hukum Dini Purwono kepada
Medcom.id, Jakarta, Selasa, 21 April 2020.
Setelah itu, Perppu baru dirumuskan Deputi Perundang-undangan Setneg.
Sementara itu, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia meminta pemerintah segera mengeluarkan Perppu penundaan Pilkada 2020. Aturan dibutuhkan untuk menjadi landasan hukum penundaan pesta demokrasi di 270 daerah tersebut.
"Ya segera saja. Lebih cepat lebih bagus, agar semua bisa pasti," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.
(Baca:
Perppu Penundaan Pilkada 2020 Ditargetkan Rampung Akhir April)
Kemendagri dan KPU sepakat payung hukum penundaan pilkada melalui Perppu. Langkah tersebut dianggap lebih cepat daripada harus merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Jalan terbaik dengan diterbitkan Perppu," ujar dia.
Anggota Komisi II Zulfikar Arse Sadikin juga menilai Perppu lebih cepat ketimbang revisi undang-undang. Sebab, revisi perlu disiapkan draf dan naskah akademik.
Dia menilai penerbitan Perppu Pilkada sudah memenuhi syarat. Sebab, penundaan akibat penyebaran pandemi virus korona (covid-19) yang cukup mengkhawatirkan.
"Kegentingan yang memaksa itu terpenuhi untuk mengeluarkan Perppu," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)