Jakarta: Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menyebut pembatalan keputusan presiden (keppres) terkait pemecatan Evi Novida Ginting sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berpengaruh terhadap putusan DKPP. Pemberhentian Evi tetap berlaku.
"Dengan Keppres pengaktifan ENG (Evi Novida Ginting) tidak mengubah putusan (peradilan etik DKPP) Nomor 317," kata Muhammad kepada Medcom.id, Jumat, 7 Agustus 2020.
Muhammad menegaskan putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Ketentuan tersebut terkandung dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"DKPP akan tetap berpegang pada amanat undang-undang," tutur dia.
Muhammad menuturkan undang-undang tidak mengatur mekanisme banding atau koreksi putusan peradilan etik. Maka, keputusan pemecatan Evi tidak bisa diubah.
(Baca: Evi Novida Ginting Ingin Segera Kembali Bekerja)
"Belum diatur mekanisme banding dan atau koreksi terhadap putusan peradilan etik (DKPP)," ujar dia.
Evi disanksi berat oleh DKPP. Pemecatan berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan 6 dari Partai Gerindra.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menindaklanjuti putusan peradilan etik DKPP melalui Keppres Nomor 34/P Tahun 2020. Evi dipecat dengan tidak hormat.
Evi menggugat putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hakim mengabulkan gugatan dan memerintahkan pemerintah mengembalikan nama baik Evi.
Pihak Istana Kepresidenan menerima putusan tersebut. Keppres pembatalan Evi segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Jakarta: Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menyebut pembatalan keputusan presiden (keppres) terkait pemecatan Evi Novida Ginting sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berpengaruh terhadap putusan DKPP. Pemberhentian Evi tetap berlaku.
"Dengan Keppres pengaktifan ENG (Evi Novida Ginting) tidak mengubah putusan (peradilan etik DKPP) Nomor 317," kata Muhammad kepada
Medcom.id, Jumat, 7 Agustus 2020.
Muhammad menegaskan putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Ketentuan tersebut terkandung dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"DKPP akan tetap berpegang pada amanat undang-undang," tutur dia.
Muhammad menuturkan undang-undang tidak mengatur mekanisme banding atau koreksi putusan peradilan etik. Maka, keputusan pemecatan Evi tidak bisa diubah.
(Baca:
Evi Novida Ginting Ingin Segera Kembali Bekerja)
"Belum diatur mekanisme banding dan atau koreksi terhadap putusan peradilan etik (DKPP)," ujar dia.
Evi disanksi berat oleh DKPP. Pemecatan berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan 6 dari Partai Gerindra.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menindaklanjuti putusan peradilan etik DKPP melalui Keppres Nomor 34/P Tahun 2020. Evi dipecat dengan tidak hormat.
Evi menggugat putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hakim mengabulkan gugatan dan memerintahkan pemerintah mengembalikan nama baik Evi.
Pihak Istana Kepresidenan menerima putusan tersebut. Keppres pembatalan Evi segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)