Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting. Medcom.id
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting. Medcom.id

Evi Novida Ginting Ingin Segera Kembali Bekerja

Anggi Tondi Martaon • 07 Agustus 2020 12:38
Jakarta: Evi Novida Ginting menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan pemecatan sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia berharap keputusan presiden (keppres) terkait pencabutan pemecatan segera dikeluarkan.
 
"Harapan saya keputusan Presiden ini (tidak banding putusan PTUN) segera ditindaklanjuti dengan langkah administrasi yang diperlukan," kata Evi saat dihubungi, Jumat, 7 Agustus 2020.
 
Evi menyebut pemulihan posisinya mendesak. Keberadaannya melengkapi susunan komisioner KPU.

"Pemulihan keanggotaan saya di KPU akan melengkapi KPU RI dalam menyelenggarakan pilkada 270 daerah," ujar dia.
 
(Baca: Jokowi Batalkan Pemberhentian Evi Novida Ginting)
 
Jokowi memutuskan mengikuti putusan PTUN membatalkan pemberhentian tidak hormat terhadap Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU. Kepala Negara menghormati putusan itu.
 
"Dan memutuskan untuk tidak banding," kata juru bicara presiden bidang hukum Dini Purwono melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2020.
 
Jokowi segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) tekait pembatalan pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU. Evi diberhentikan mengikuti rekomendasi DKPP.
 
"Pertimbangan Presiden dalam hal ini dilandasi pada sifat keppres yang administratif, semata-mata hanya untuk memformalkan putusan DKPP," tutur Dini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan