Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tidak hanya menjadi tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Sebanyak 30 kementerian/lembaga (K/L) terlibat di dalam RUU inisiatif pemerintah tersebut.
"Jadi akan diwakili semua unsur sektor pemerintah," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2020.
Menurut dia, RUU PDP berkaitan dengan 30 undang-undang. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ikut membahas RUU PDP.
"Ada keuangan dan berbagai kementerian lainya," sebut dia.
Koordinasi antarlembaga dan pembahasan di Komisi I diharap bisa berjalan lancar. Dengan begitu, pengesahan RUU PDP bisa dilakukan tahun ini.
Menkominfo Johnny G Plate bertemu pimpinan DPR. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Baca: Menkominfo Ingin RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan Secepatnya
"Kami harapkan setelah ini disusun jadwal pembahasan RUU sekaligus persiapan DIM (daftar inventaris masalah) oleh fraksi di DPR," ujar dia.
RUU PDP menekankan tiga poin penting, yakni yaitu kedaulatan data, perlindungan dan hak-hak pemilik data pribadi, serta kewajiban pengguna data pribadi. Aturan ini akan memberikan pemerintah kewenangan untuk memberikan sanksi terkait penyalahgunaan data pribadi.
Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tidak hanya menjadi tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Sebanyak 30 kementerian/lembaga (K/L) terlibat di dalam RUU inisiatif pemerintah tersebut.
"Jadi akan diwakili semua unsur sektor pemerintah," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2020.
Menurut dia, RUU PDP berkaitan dengan 30 undang-undang. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ikut membahas RUU PDP.
"Ada keuangan dan berbagai kementerian lainya," sebut dia.
Koordinasi antarlembaga dan pembahasan di Komisi I diharap bisa berjalan lancar. Dengan begitu, pengesahan RUU PDP bisa dilakukan tahun ini.
Menkominfo Johnny G Plate bertemu pimpinan DPR. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Baca:
Menkominfo Ingin RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan Secepatnya
"Kami harapkan setelah ini disusun jadwal pembahasan RUU sekaligus persiapan DIM (daftar inventaris masalah) oleh fraksi di DPR," ujar dia.
RUU PDP menekankan tiga poin penting, yakni yaitu kedaulatan data, perlindungan dan hak-hak pemilik data pribadi, serta kewajiban pengguna data pribadi. Aturan ini akan memberikan pemerintah kewenangan untuk memberikan sanksi terkait penyalahgunaan data pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)