medcom.id, Jakarta: Komisi II DPR RI melanjutkan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas). Pada rapat sebelumnya, dua dari tiga menteri yang diundang tak hadir. Legislator sempat kecewa.
Tiga menteri yang hadir antara lain Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Ketiganya mendengarkan pandangan fraksi mengenai beleid yang hendak diubah menjadi UU itu.
"Rapat hari ini untuk menyampaikan pendapat mini fraksi atas alasan penerbitan perppu yang disampaikan pemerintah dua minggu lalu," kata Anggota Komisi II Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 16 Oktober 2017.
Pembahasan soal perppu ini ditargetkan selesai pada 24 Oktober. "Kami harapkan sudah akan dibawa ke paripurna untuk diambil keputusan," ujar Yandri.
Dalam proses pembahasan, Komisi II juga berencana memanggil beberapa pihak seperti Kapolri, Panglima TNI, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), dan Menteri Agama. Sejumlah pimpinan ormas juga akan diundang untuk dimintai pendapat.
Baca: PKB Ajukan Poin Peradilan di Revisi Perppu Ormas
Sejumlah fraksi di DPR masih belum sepakat mengenai sejumlah pasal di Perppu Ormas. Fraksi yang paling gencar menolak perppu ini antara lain Gerindra, PKS, dan PAN. Fraksi lainnya menyatakan menerima dengan sejumlah penyempurnaan.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/gNQyo8wN" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Komisi II DPR RI melanjutkan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas). Pada rapat sebelumnya, dua dari tiga menteri yang diundang
tak hadir. Legislator sempat kecewa.
Tiga menteri yang hadir antara lain Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Ketiganya mendengarkan pandangan fraksi mengenai beleid yang hendak diubah menjadi UU itu.
"Rapat hari ini untuk menyampaikan pendapat mini fraksi atas alasan penerbitan perppu yang disampaikan pemerintah dua minggu lalu," kata Anggota Komisi II Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 16 Oktober 2017.
Pembahasan soal perppu ini ditargetkan selesai pada 24 Oktober. "Kami harapkan sudah akan dibawa ke paripurna untuk diambil keputusan," ujar Yandri.
Dalam proses pembahasan, Komisi II juga berencana memanggil beberapa pihak seperti Kapolri, Panglima TNI, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), dan Menteri Agama. Sejumlah pimpinan ormas juga akan diundang untuk dimintai pendapat.
Baca: PKB Ajukan Poin Peradilan di Revisi Perppu Ormas
Sejumlah fraksi di DPR masih belum sepakat mengenai sejumlah pasal di Perppu Ormas. Fraksi yang paling gencar menolak perppu ini antara lain Gerindra, PKS, dan PAN. Fraksi lainnya menyatakan menerima dengan sejumlah penyempurnaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)