medcom.id, Jakarta: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memastikan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) dengan syarat direvisi. PKB menginginkan adanya sistem peradilan dalam payung hukum yang pembahasannya bakal digeber pekan depan itu.
"Ya, kalau sendiri yang membubarkan kan bahaya. Boleh membubarkan sendiri tapi dalam keadaan genting. Lepas dari situ harus ada mekanisme peradilan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy di Komplek DPR, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Oktober 2017.
PKB sedang mempersiapkan draf untuk dibawa dalam rapat Senin mendatang. Lukman menegaskan, tidak akan ada perpanjangan waktu dalam pembahasan Perppu Ormas.
"Kalau diperpanjang akan ribet lagi. Jadi harus selesai semua dan disahkan harus tanggal 28 Oktober nanti," tegas dia.
medcom.id, Jakarta: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memastikan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) dengan syarat direvisi. PKB menginginkan adanya sistem peradilan dalam payung hukum yang pembahasannya bakal digeber pekan depan itu.
"Ya, kalau sendiri yang membubarkan kan bahaya. Boleh membubarkan sendiri tapi dalam keadaan genting. Lepas dari situ harus ada mekanisme peradilan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy di Komplek DPR, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Oktober 2017.
PKB sedang mempersiapkan draf untuk dibawa dalam rapat Senin mendatang. Lukman menegaskan, tidak akan ada perpanjangan waktu dalam pembahasan Perppu Ormas.
"Kalau diperpanjang akan ribet lagi. Jadi harus selesai semua dan disahkan harus tanggal 28 Oktober nanti," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)