Jakarta: Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono khawatir Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta yang terlalu banyak akan menganggu. Apalagi sampai menjadi lebih berkuasa.
"Ditakutkan enggak optimal, bisa jadi menakut-nakuti SKPD yang tengah bekerja sesuai program," kata Sumarsono di Jakarta, Kamis, 23 November 2017.
Sumarsono juga mempertanyakan pengawasan terhadap TGUPP yang terlampau banyak. Dia khawatir tim malah tidak terkontrol dengan baik.
Ia menyarankan Anies Baswedan mempersiapkan pengaktifan TGUPP sekaligus membentuk pengawasan. Menimbang, jumlah anggota tim yang diusulkan terlalu banyak.
"Siapa bisa mengontrol 74 orang itu? Harusnya kalau mau organisir ya ada dibentuk komisi-komisi khusus," lanjut Sumarsono.
Dia juga meminta tupoksi TGUPP tidak tumpang tindih dengan SKPD. Sebab, salah satu pembentukan TGUPP adalah untuk membantu program strategis.
"Tim ini prinsipnya untuk membantu Gubernur dalam mempercepat program strategisnya, yang tidak mungkin bisa lebih cepat bila ditangani SKPD," kata Sumarsono.
Diketahui, langkah Gubernur Anies Baswedan mengaktifkan kembali TGUPP menjadi polemik. Salah satu yang disorot adalah menggelembungnya dana operasional tim dari usulan Rp2,35 miliar menjadi Rp28,5 miliar.
Anies mengusulkan tim berjumlah 74 orang yakni 14 ketua dan 60 anggota. Dalam Pergub Nomor 411 Tahun 2016 tentang TGUPP disebutkan tim terdiri dari satu ketua, satu wakil dan maskimal 15 anggota.
(Baca juga: Anies Bersyukur Banyak Kritik soal Pembengkakan Anggaran)
Jakarta: Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono khawatir Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta yang terlalu banyak akan menganggu. Apalagi sampai menjadi lebih berkuasa.
"Ditakutkan enggak optimal, bisa jadi menakut-nakuti SKPD yang tengah bekerja sesuai program," kata Sumarsono di Jakarta, Kamis, 23 November 2017.
Sumarsono juga mempertanyakan pengawasan terhadap TGUPP yang terlampau banyak. Dia khawatir tim malah tidak terkontrol dengan baik.
Ia menyarankan Anies Baswedan mempersiapkan pengaktifan TGUPP sekaligus membentuk pengawasan. Menimbang, jumlah anggota tim yang diusulkan terlalu banyak.
"Siapa bisa mengontrol 74 orang itu? Harusnya kalau mau organisir ya ada dibentuk komisi-komisi khusus," lanjut Sumarsono.
Dia juga meminta tupoksi TGUPP tidak tumpang tindih dengan SKPD. Sebab, salah satu pembentukan TGUPP adalah untuk membantu program strategis.
"Tim ini prinsipnya untuk membantu Gubernur dalam mempercepat program strategisnya, yang tidak mungkin bisa lebih cepat bila ditangani SKPD," kata Sumarsono.
Diketahui, langkah Gubernur Anies Baswedan mengaktifkan kembali TGUPP menjadi polemik. Salah satu yang disorot adalah menggelembungnya dana operasional tim dari usulan Rp2,35 miliar menjadi Rp28,5 miliar.
Anies mengusulkan tim berjumlah 74 orang yakni 14 ketua dan 60 anggota. Dalam Pergub Nomor 411 Tahun 2016 tentang TGUPP disebutkan tim terdiri dari satu ketua, satu wakil dan maskimal 15 anggota.
(Baca juga:
Anies Bersyukur Banyak Kritik soal Pembengkakan Anggaran)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)