Jakarta: Langkah Polda Metro Jaya mencabut status tersangka terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra, 18, diapresiasi. Polemik tersebut harus menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum.
“Tentunya saya ingin pihak kepolisian menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi," kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Februari 2023.
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu mengingatkan aparat bekerja dengan baik. Jangan sampai penanganan suatu perkara dilakukan secara intimidatif dan tidak setara.
"Terlebih jika dilakukan oleh oknum," ungkap dia.
Selain itu, dia mengapresiasi respons masyarakat terhadap penetapan tersangka terhadap Hasya. Masyarakat diminta terus mengawasi kinerja kepolisian dalam menangani suatu perkara.
"Jadi mari sama-sama kita terus laporkan dan suarakan jika mendapati kejanggalan-kejanggalan lainnya. Yakin Polri pasti merespon dengan cepat,” sebut dia.
Apresiasi juga disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran. Pencabutan status tersangka terhadap Hasya dinilai tak bisa dilepaskan dari kedua perwira tinggi Korps Bhayangkara itu.
"Jika diikuti prosesnya, peran Kapolri dan Kapolda Metro sangat berperan signifikan dalam membawa keadilan pada kasus ini. Jadi saya rasa, dengan dicabutnya status tersangka almarhum ini memang sudah seharusnya,” ujar dia.
Baca Juga: Usai Pencabutan Tersangka Mahasiswa UI, Keluarga Minta Kasus Diusut Tuntas |
Polemik penetapan tersangka terhadap Hasya menemukan titik terang. Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya dan merehabilitasi nama baiknya.
Keputusan tersebut merupakan rekomendasi tim monitoring, asistensi, dan evaluasi yang dibentuk Fadil. Bahkan, Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf dan akan melakukan pemulihan nama baik almarhum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di