Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Bawaslu Jabarkan Potensi Pelanggaran saat Kampanye Pemilu 2024, Ini Rinciannya

Indriyani Astuti • 18 Maret 2023 17:02
Jakarta: Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi menjabarkan beberapa potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye Pemilu 2024. Pertama, kata dia, pelanggaran alat peraga kampanye (APK) berupa pemasangan di tempat yang dilarang atau mengandung materi dan informasi yang dilarang.
 
Potensi pelanggaran kedua, kampanye di luar masa kampanye dan kampanye di luar jadwal. Potensi Ketiga, lanjut dia, Kampanye di tempat ibadah dan pendidikan dan keempat, adanya penggunaan fasilitas pemerintah atau negara.
 
"Penggunaan fasilitas pemerintah atau negara kaitannya dengan pengunaan kendaraan, perkantoran, rumah dinas, bahkan alun-alun. Ini gambaran potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye 2024," ujar Puadi melalui keterangan tertulis, Sabtu, 18 Maret 2023.

Potensi pelanggaran selanjutnya, kata dia, adanya kampanye di media sosial dengan menyebarkan informasi-informasi bohong, hoaks, kampanye hitam, isu Suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dan lain-lain. Selain itu, adanya potensi kampanye di media massa di luar waktu yang ditentukan yakni 21 hari menjelang masa kampanye berakhir.
 
"Ini juga rentan, adanya kampanye tanpa izin dan pemberitahuan. Juga rentan kampanye kampanye di luar zona kampanye dan melebihi pukul 6 sore, karena memang aturan ini semua berdasarkan aturan KPU," tuturnya.
 
Baca: Penyempurnaan Konstitusi Dinilai Perlu untuk Mencegah Penundaan Pemilu

Menurut dia, hal yang juga menjadi potensi pelanggaran kampanye Pemilu 2024 adalah indikasi politik uang dalam kampanye, penggunaan dana coorporate social responsibility (CSR) dalam kampanye, keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dalam kampanye. Juga, mobilisasi aparatur sipil negara (PNS).
 
"Pelibatan anak dalam kampanye. Ini juga rentan sekali, di mana melibatkan anak-anak di bawah umur saat kampanye," jelasnya.
 
Ada juga  mengganggu ketertiban, konvoi kendaraan pada masa kampanye. Semua bentuk pelanggaran tersebut dinilai dapat merusak integritas terhadap proses demokrasi dan menciderai prinsip-prinsip keadilan dalam pemilu.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>