NasDem Minta MA Segera Bersikap Atas Kegaduhan Putusan PN Jakpus Soal Pemilu
Anggi Tondi Martaon • 02 Maret 2023 22:12
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) diminta segera bersikap atas kegaduhan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait putusan penundaan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Keterangan MA dinilai sangat dibutuhkan supaya polemik bisa segera diakhiri.
"Ya (MA harus bersikap), biar tidak tambah ramai," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.
Sekretaris Fraksi NasDem itu menyampaikan MA harus memberikan peringatan kepada PN Jakpus. Sebab, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan menangani perkara sengketa pemilu, termasuk hasil proses verifikasi faktual.
"Karena sudah jelas bahwa itu di luar kewenangan menangani sengketa proses pemilu dalam hal ini sengketa verifikasi parpol," ungkap dia.
Dia menegaskan hanya ada dua lembaga yang diberikan kewenangan menangani sengketa pemilu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yaitu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengadilan tata usaha negara (PTUN).
"Nah harusnya PN ketika ada pengajuan sengketa proses dan paham betul UU itu kan harusnya tidak menerima, bukan hanya memutus tapi juga tidak boleh menerima terkait gugatan itu. Dan harusnya dia menyampaikannya ke PTUN," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) diminta segera bersikap atas kegaduhan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait putusan penundaan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Keterangan MA dinilai sangat dibutuhkan supaya polemik bisa segera diakhiri.
"Ya (MA harus bersikap), biar tidak tambah ramai," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.
Sekretaris Fraksi NasDem itu menyampaikan MA harus memberikan peringatan kepada PN Jakpus. Sebab, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan menangani perkara sengketa pemilu, termasuk hasil proses verifikasi faktual.
"Karena sudah jelas bahwa itu di luar kewenangan menangani sengketa proses pemilu dalam hal ini sengketa verifikasi parpol," ungkap dia.
Dia menegaskan hanya ada dua lembaga yang diberikan kewenangan menangani sengketa pemilu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yaitu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengadilan tata usaha negara (PTUN).
"Nah harusnya PN ketika ada pengajuan sengketa proses dan paham betul UU itu kan harusnya tidak menerima, bukan hanya memutus tapi juga tidak boleh menerima terkait gugatan itu. Dan harusnya dia menyampaikannya ke PTUN," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)