"Kalau banding sudah betul. Kalau enggak banding patut dipertanyakan," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem Ahmad Ali saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.
Keanehan tersebut tak lepas dari ketidakwajaran putusan gugatan yang diajukan Partai Prima tersebut. Pasalnya, PN tak punya kewenangan mengadili perkara tersebut.
"Kalau kemudian Partai Prima merasa dirugikan atas kebijakan KPU untuk melaksanakan, katakan tidak meloloskan Partai Prima, maka dia melakukan keberatan (gugatan) itu kepada Bawaslu," ungkap dia.
Baca juga: Minta Pemilu Ditunda, PN Jakpus Dinilai Berlebihan |
Menurut dia, KPU tak perlu tunduk pada putusan tersebut. Sebab, tugas KPU menyelenggarakan pemilu merupakan amanat konstitusi.
"Atas dasar apa kemudian dia (hakim PN Jakpus) menghukum KPU untuk melakukan penundaan tahapan-tahapan itu. Pemilu itu diatur oleh institusi lima tahun sekali 2024 terus pemilu," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id