Jakarta: Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni meminta masyarakat mengambil pelajaran dari kasus tes covid-19 yang dilakukan Muhammad Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor. Vonis empat tahun kurungan penjara yang dijatuhkan kepada Rizieq membuktikan negara tak main-main menangani berita bohong dalam penanggulangan covid-19.
"Jadi saya rasa hukuman ini sudah dengan aturan yang ada. Putusan ini juga jadi peringatan buat kita agar jangan main-main dengan aturan terkait pendeteksian korona di Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Juni 2021.
Politikus Partai NasDem itu menilai wajar jika pro dan kontra terjadi di tengah masyarakat menyikapi vonis tersebut. Namun, pihak yang tidak menerima diminta melakukan upaya hukum yang disediakan konstitusi.
Baca: Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Ajukan Banding
Ia juga meminta pendukung Rizieq tak turun ke jalan untuk memprotes vonis tersebut. Rizieq sudah menyatakan banding menyikapi vonis empat tahun yang diberikan kepadanya.
“Siapapun berhak ajukan banding jika memang merasa tidak puas dengan vonis yang telah diberikan," ujar dia.
Majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur (Jaktim) memvonis Rizieq empat tahun penjara. Vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu enam tahun.
Rizieq dinilai telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran. Berita bohong yang dimaksud, yaitu menutupi kondisinya saat berada di RS Ummi.
Dalam sebuah video, Rizieq mengaku sehat. Padahal, dia berstatus pasien reaktif covid-19 atau probabel berdasarkan hasil rapid test antigen.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni meminta masyarakat mengambil pelajaran dari kasus tes
covid-19 yang dilakukan
Muhammad Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor. Vonis empat tahun kurungan penjara yang dijatuhkan kepada Rizieq membuktikan negara tak main-main menangani berita bohong dalam penanggulangan covid-19.
"Jadi saya rasa hukuman ini sudah dengan aturan yang ada. Putusan ini juga jadi peringatan buat kita agar jangan main-main dengan aturan terkait pendeteksian korona di Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Juni 2021.
Politikus Partai NasDem itu menilai wajar jika pro dan kontra terjadi di tengah masyarakat menyikapi vonis tersebut. Namun, pihak yang tidak menerima diminta melakukan upaya hukum yang disediakan konstitusi.
Baca:
Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Ajukan Banding
Ia juga meminta pendukung Rizieq tak turun ke jalan untuk memprotes vonis tersebut. Rizieq sudah menyatakan banding menyikapi vonis empat tahun yang diberikan kepadanya.
“Siapapun berhak ajukan banding jika memang merasa tidak puas dengan vonis yang telah diberikan," ujar dia.
Majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur (Jaktim) memvonis Rizieq empat tahun penjara. Vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu enam tahun.
Rizieq dinilai telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran. Berita bohong yang dimaksud, yaitu menutupi kondisinya saat berada di RS Ummi.
Dalam sebuah video, Rizieq mengaku sehat. Padahal, dia berstatus pasien reaktif covid-19 atau probabel berdasarkan hasil
rapid test antigen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)