Jakarta: Terdawak Muhammad Rizieq Shihab mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dalam perkara pemberitahuan bohong terkait tes swab di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat. Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Rizieq.
"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding," ujar Rizieq menjawab pertanyaan majelis hakim dalam sidang putusan di PN Jaktim, Kamis, 24 Juni 2021.
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu menilai majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan, ahli forensik tidak pernah dihadirkan dalam sidang pembuktian.
"(Hakim juga) tidak lagi menggunakan hasil autentik dalam menafsirkan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946. Masih banyak lagi (alasan banding) tapi saya tidak perlu sebutkan," ujarnya.
Langkah banding yang dilakukan Rizieq membuat perkara tersebut akan berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta "Dengan demikian perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto.
Baca: Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis Rizieq hukuman pidana empat tahun penjara. Rizieq terbukti bersalah dalam kasus pemberitahuan bohong terkait tes swab Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Jawa Barat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh perkara ini dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto, di PN Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.
Rizieq terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Terdawak
Muhammad Rizieq Shihab mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dalam perkara pemberitahuan bohong terkait tes swab di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat. Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Rizieq.
"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding," ujar Rizieq menjawab pertanyaan majelis hakim dalam sidang putusan di PN Jaktim, Kamis, 24 Juni 2021.
Eks pentolan Front Pembela Islam (
FPI) itu menilai majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan, ahli forensik tidak pernah dihadirkan dalam sidang pembuktian.
"(Hakim juga) tidak lagi menggunakan hasil autentik dalam menafsirkan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946. Masih banyak lagi (alasan banding) tapi saya tidak perlu sebutkan," ujarnya.
Langkah banding yang dilakukan Rizieq membuat perkara tersebut akan berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta "Dengan demikian perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto.
Baca: Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis Rizieq hukuman pidana empat tahun penjara. Rizieq terbukti bersalah dalam kasus pemberitahuan bohong terkait tes swab Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Jawa Barat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh perkara ini dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto, di PN Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.
Rizieq terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)