Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Belum Ada Pembahasan Revisi KUHP Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Fachri Audhia Hafiez • 20 Juni 2021 12:31
Jakarta: Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Baidowi (Awiek), menyebut memasukkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perlu revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Sejauh ini belum ada pembicaraan tersebut.
 
"Belum ada pembicaraan revisi Prolegnas Prioritas. Artinya Prolegnas Prioritas 2021 masih seperti semula," kata Awiek kepada Medcom.id, Minggu, 20 Juni 2021.
 
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengakui ada usulan dari pemerintah untuk melakukan perubahan Prolegnas Prioritas 2021. Hal itu dimungkinkan bila ada revisi UU yang baru diusulkan dan bersifat mendesak.

Baca: Wamenkumham Pastikan Revisi KUHP Dilanjutkan
 
Awiek mengatakan Baleg belum menentukan waktu membahas revisi Prolegnas Prioritas 2021. UU yang rencananya dimasukkan ke revisi juga masih redup.
 
"Sejauh ini belum ada (rencana membahas revisi Prolegnas Prioritas 2021)," ujar Awiek.
 
Revisi KUHP sebelumnya tak masuk dalam Program Prolegnas Prioritas 2021. Komisi III DPR meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali mengajukan agar KUHP masuk Prolegnas Prioritas 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan