Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021/Medcom.id/Anggi
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021/Medcom.id/Anggi

Wamenkumham Pastikan Revisi KUHP Dilanjutkan

Anggi Tondi Martaon • 10 Juni 2021 06:30
Jakarta: Pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dilanjutkan. Komisi III dan pemerintah sepakat memasukkan revisi KUHP masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
 
"(Revisi KUHP) segera dimasukkan sebagai (Program Legislasi Nasional) Prioritas 2021," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021.
 
Dia menyebut kesepakatan itu bahkan menjadi kesimpulan rapat kerja antara Komisi III dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Rapat beragendakan pembahasan rencana kerja bidang legislasi pada 2021.

"Jadi tadi ada kesepakatan (kesimpulan) ini (revisi KUHP masuk Prolegnas Prioritas 2021)," ungkap dia.
 
Baca: Pasal Penghinaan Disarankan Tak Hanya untuk Presiden
 
Selain itu, dia menjelaskan pembahasan tak akan diulang dari awal. Sebab, pembahasan revisi KUHP nantinya bersifat carry over atau melanjutkan pembahasan sebelumnya. 
 
"Maka bahas pasal-pasal mana saja yang belum tuntas," ujar dia.
 
Revisi KUHP sebelumnya tak masuk dalam Program Prolegnas Prioritas 2021. Pemerintah justru mengajukan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Hukum Acara Perdata.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan